Sabtu, 15/06/2024

KPU Paser Bentuk Pantarlih untuk Pastikan DPS Akurat

Sabtu, 15/06/2024

Komisioner KPU Paser Devusi SDM dan Farmasi Hafidah

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Paser Bentuk Pantarlih untuk Pastikan DPS Akurat

Sabtu, 15/06/2024

logo

Komisioner KPU Paser Devusi SDM dan Farmasi Hafidah

Penulis : */Dwi Cahyo


KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melaksanakan perekrutan Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser November 2024 mendatang.

Perekrutan Pantarlih  dimulai sejak 13 Juni   dengan tahapan penerimaan pendaftaran pemilih. Selanjutnya akan dilaksanakan penelitian administrasi dokumen calon Pantarlih pada 14-20 Juni 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut,Komisioner KPU Paser Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Hafidah menjelaskan, perekrutan Pantarlih dilakukan guna mendukung kinerja Penyelenggara pemilihan Umum (Pemilu), perekrutannya juga dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Keberadaan Pantarlih ini penting, karena Pantarlih yang nantinya kaan melakukan penelitian terhadap daftar pemilih di setiap RT," ucap Hafidah. Jumat (14/6/2024) kemarin.

KPU Paser membutuhkan 811 orang sebagai Pantarlih, menyesuaikan dengan jumlah TPS dengan jumalah pemilih maksimal 400 pemilih.

"Untuk se Kabupaten Paser, Kami membutuhkan 811 orang sebagai Pantarlih," ungkapnya.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi bagi setiap Pantarlih. yakni, Warga Negara Indonesia, berusiqa minimal 17 tahun, berdsomisili di wilayah kerja, berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau sudah berhenti sebagai anggota partai politik paling singkat Lima tahun.

"Tugas mereka melakukan pencocokan data dan penelitian data pemilih dari rumah ke rumah, maka dari itu memang dibutuhkan Pantarlih yang merupakan warga di desa setempat, sehingga bisa mempermudah pelaksanaan Coklit data pemilih," ucap Hafidah.


Editor Aspian Nur 

KPU Paser Bentuk Pantarlih untuk Pastikan DPS Akurat

Sabtu, 15/06/2024

Komisioner KPU Paser Devusi SDM dan Farmasi Hafidah

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.