Selasa, 25/08/2026
Selasa, 25/08/2026
Kini terduga tersangka telah diamankan pihak polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (Dok.polresppu)
Selasa, 25/08/2026

Kini terduga tersangka telah diamankan pihak polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (Dok.polresppu)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Hanya sehari jelang Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia 17 Agustus pekan lalu, peristiwa berdarah terjadi di kawasan PT KMS (Penajam Estate) Divisi 3, Kelurahan Buluminung Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Di kawasan tersebut Selasa (18/8/2026) pekan lalu, seorang pria mengalami luka di sejumlah bagian tubuh karena dianiaya pria berinisial O menggunakan senjata tajam jenis parang dan saat ini kasus tersebut terus dilakuka pendalaman oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PPU.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, korban penganiayaan sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian tersebut," kata Handry kepada Korankaltim.com Selasa (25/8/2026).
Informasi mengenai kejadian itu diketahui istri korban setelah seorang tetangga mendatangi rumah dan menanyakan keberadaan suaminya. Tetangga tersebut kemudian memberi tahu korban telah mengalami penganiayaan dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Mendapat kabar tersebut, istri korban langsung menuju rumah sakit dan mendapati suaminya sedang mendapatkan perawatan medis. Kepada istrinya, korban mengaku dirinya diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh O menggunakan parang dan membacok dirinya secara berulang, membuatnya mengalami luka pada beberapa bagian tubuh yakni kepala, bahu, pinggang sebelah kiri serta tangan kanan.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif dengan mengacu pada fakta hukum yang ditemukan selama penyelidikan dan penyidikan. "Setiap perkara yang dilaporkan akan kami tangani secara serius dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," ucap Handry Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh sekaligus memastikan seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara.
Editor : Aspian Nur
Selasa, 25/08/2026
Kini terduga tersangka telah diamankan pihak polisi untuk diperiksa lebih lanjut. (Dok.polresppu)
TERPOPULER