Senin, 24/08/2026

Lewat Sidang Isbat Terpadu 40 Pasangan di PPU Legalkan Pernikahan 

Senin, 24/08/2026

Pelaksanaan sidang isbat terpadu yang dilaksanakan di tiga kelurahan yakni Jenebora, Pantai Lango dan Gersik pada Kamis (13/8/2026) lalu. (Dok.Disdukcapil PPU)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lewat Sidang Isbat Terpadu 40 Pasangan di PPU Legalkan Pernikahan 

Senin, 24/08/2026

logo

Pelaksanaan sidang isbat terpadu yang dilaksanakan di tiga kelurahan yakni Jenebora, Pantai Lango dan Gersik pada Kamis (13/8/2026) lalu. (Dok.Disdukcapil PPU)

Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Sebanyak 40 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi memperoleh legalitas hukum atas pernikahan mereka melalui layanan Sidang Isbat Terpadu. Dari 69 pasangan yang mengikuti persidangan permohonan 40 pasangan diantaranya dikabulkan oleh Pengadilan Agama setempat.

Layanan terpadu tersebut digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU bersama Pengadilan Agama dan Kementerian Agama untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara hukum.

Kepala Disdukcapil PPU Waluyo mengatakan, persidangan dipusatkan di Masjid Tengku Umar dengan menyasar warga dari tiga wilayah yakni Kelurahan Jenebora, Pantai Lango, dan Gersik. Pelaksanaan sidang berlangsung selama dua hari dan dihadiri langsung oleh Bupati PPU. "Alhamdulillah dari 69 pasangan yang terdaftar dan terlibat dalam sidang isbat tersebut, yang dikabulkan ada 40 pasangan. Sementara 16 pasangan tidak dapat diterima, 12 ditolak dan satu gugur," ujar Waluyo, Senin (24/8/2026).

Keputusan terhadap permohonan peserta sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan. Tidak dikabulkannya sejumlah permohonan umumnya disebabkan syarat administrasi maupun formal persidangan yang belum terpenuhi. "Pihak pengadilan memutuskan berdasarkan pemenuhan syarat. Kendalanya biasanya karena pemohon tidak bisa menghadirkan saksi, saksinya kurang, atau tidak dapat menghadirkan wali," papar Waluyo.

Bagi pasangan yang permohonannya dikabulkan, proses legalisasi pernikahan hingga pembaruan dokumen kependudukan dapat dilakukan dalam satu rangkaian layanan. Disdukcapil kemudian memproses perubahan status dari pernikahan yang sebelumnya belum tercatat menjadi pernikahan yang tercatat secara legal.
"Dalam satu hari itu, mereka yang dikabulkan langsung menerima tiga jenis dokumen sekaligus yakni salinan putusan pengadilan, buku nikah, serta dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru. Kalau mereka sudah punya anak, penerbitan akta kelahiran juga bisa langsung diproses sekalian," jelasnya.

Pola layanan jemput bola tersebut membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya. Jika mengurus secara mandiri melalui jalur reguler ke Pengadilan Agama, warga harus melakukan beberapa kali kunjungan untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi.

Disdukcapil PPU mencatat sebelumnya terdapat sekitar 9.000 pasangan yang status pernikahannya belum terdaftar. Jumlah tersebut terus berkurang seiring dengan penguatan kerja sama antara pemerintah daerah, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama. "Harapan kami kolaborasi antara Pemerintah Daerah melalui Disdukcapil, Pengadilan Agama, dan Kemenag ini bisa terus berjalan. Kami di Disdukcapil siap turun ke lapangan untuk memastikan status kependudukan warga tuntas dan memiliki legalitas hukum," tutup Waluyo.

Editor : Aspian Nur

Lewat Sidang Isbat Terpadu 40 Pasangan di PPU Legalkan Pernikahan 

Senin, 24/08/2026

Pelaksanaan sidang isbat terpadu yang dilaksanakan di tiga kelurahan yakni Jenebora, Pantai Lango dan Gersik pada Kamis (13/8/2026) lalu. (Dok.Disdukcapil PPU)

Share

Berita Terkait