Senin, 24/08/2026
Senin, 24/08/2026
Penanganan karhutla yang dilakukan BPBD PPU. (dokbpbdppu)
Senin, 24/08/2026

Penanganan karhutla yang dilakukan BPBD PPU. (dokbpbdppu)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Kepolisian Sektor (Polsek) Penajam memastikan belum menemukan indikasi kesengajaan manusia dalam rentetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolres PPU AKBP Andreas Alex Danatara melalui Kanit Reskrim Polsek Penajam Ipda Sutrisno menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kebakaran dipicu faktor alam. Selain itu, lokasi kejadian juga berada jauh dari aktivitas pembukaan lahan.
"Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan dari seseorang untuk membakar hutan atau membuka lahan dengan cara dibakar," ujar Sutrisno kepada Korankaltim.com Senin (24/8/2026).
Diketahui karhutla di PPU terjadi di kawasan Sepan, Kecamatan Penajam, pada Rabu (19/8/2026) lalu. Api baru dapat dipadamkan secara total setelah empat hari penanganan, dengan luas lahan terdampak mencapai 10,65 hektare.
Jalur menuju lokasi merupakan akses perlintasan umum yang kerap digunakan warga untuk memancing maupun menuju kebun sawit. Kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya kelalaian, seperti warga yang melintas dan membuang puntung rokok sembarangan.
Meski demikian, kepolisian belum menemukan saksi maupun mengarah kepada pelaku tertentu karena akses jalan tersebut terbuka dan sulit diawasi. "Kalau unsur kesengajaan biasanya diawali dengan pembukaan lahan atau berladang. Namun di lokasi Sepan, lokasinya jauh dan tidak ada tanda-tanda pembukaan lahan baru. Ini murni faktor alam," papar Sutrisno.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kepolisian bersama jajaran Kapolres hingga Bhabinkamtibmas terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan kebakaran dapat dikenakan Pasal 308 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Sementara jika kebakaran terjadi karena kelalaian, dapat dikenakan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda kategori V.
Editor : Aspian Nur
Senin, 24/08/2026
Penanganan karhutla yang dilakukan BPBD PPU. (dokbpbdppu)
TERPOPULER