Rabu, 26/08/2026
Rabu, 26/08/2026
Sri Juniarsih Mas saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Berau, Rabu (26/8/2026). (Indri/Korankaltim).
Rabu, 26/08/2026

Sri Juniarsih Mas saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Berau, Rabu (26/8/2026). (Indri/Korankaltim).
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Kabupaten Berau menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah Rabu (26/8/2026) hari ini.
Kesepakatan tersebut menjadi satu diantara agenda utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Berau Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap persetujuan penetapan empat Raperda yang dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas. Empat Raperda yang disepakati yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dari empat regulasi tersebut, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian. Kedua aturan itu dinilai relevan dengan tantangan ketahanan pangan yang semakin kompleks, terutama di tengah perubahan iklim dan kondisi musim kemarau.
Sri Juniarsih mengatakan pangan merupakan kebutuhan dasar sekaligus hak masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Kepastian hukum diperlukan agar pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan saat ini, tetapi mampu menjaga ketersediaan pangan dalam jangka panjang.
"Pangan merupakan kebutuhan dasar dan hak setiap masyarakat," sebut Sri. Perlindungan lahan pertanian tidak dapat dipisahkan dari agenda ketahanan pangan. Pemerintah daerah akan memiliki landasan untuk memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan, pengembangan lahan, hingga pembinaan dan pemberdayaan petani.
Raperda perlindungan lahan pertanian juga diarahkan untuk menjaga keberadaan lahan pangan di tengah perkembangan pembangunan daerah. Pemerintah ingin pertumbuhan wilayah tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor pertanian.
Sementara itu, dua Raperda lainnya menyentuh aspek perlindungan sosial dan penguatan ekonomi kampung. Regulasi masyarakat hukum adat diharapkan memberikan kepastian terhadap hak, tradisi, nilai, serta kearifan lokal yang telah berkembang di Berau.
Adapun Raperda BUMK diarahkan untuk memperkuat peran badan usaha kampung sebagai penggerak ekonomi lokal. BUMK diharapkan dikelola secara profesional, transparan, dan produktif agar potensi kampung dapat berkembang menjadi sumber pendapatan serta membuka peluang usaha bagi masyarakat.
"BUMK harus mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat kampung," katanya. Empat Raperda tersebut tidak boleh berhenti sebagai produk hukum. Setelah ditetapkan dan diundangkan, perangkat daerah diminta menerjemahkannya ke dalam program, kebijakan, pelayanan, dan tindakan nyata.
DPRD diminta terus mengawal implementasi regulasi melalui fungsi pengawasan. Dengan demikian, empat aturan tersebut diharapkan benar-benar menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan Berau. "Pastikan setiap kebijakan yang kita lahirkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Berau," ucap Sri.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 26/08/2026
Sri Juniarsih Mas saat menghadiri rapat paripurna di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Berau, Rabu (26/8/2026). (Indri/Korankaltim).
TERPOPULER