Selasa, 25/08/2026
Selasa, 25/08/2026
Pemasangan spanduk imbauan larangan bakar lahan di sejumlah titik persimpangan di Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Selasa, 25/08/2026

Pemasangan spanduk imbauan larangan bakar lahan di sejumlah titik persimpangan di Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Kutim)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur (Kutim) berupaya melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan melakukan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik di Sangatta.
Langkah preventif aparat keamanan untuk bersama pemerintah daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kutim, AKBP Aryansyah menegaskan, pencegahan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan petugas di lapangan. Keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan potensi terjadinya kebakaran.
“Masyarakat memiliki peran penting agar tidak melakukan pembakaran lahan, karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat,” tegas Aryansyah.
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya kebakaran maupun potensi kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum api meluas.
Selain langkah pencegahan, Polres Kutim juga menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman api. Aparat akan menelusuri dan memeriksa pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya pembakaran lahan.
Berdasarkan data sementara, luasan lahan yang terbakar di wilayah Kutim telah mencapai 57,4 hektare. Angka tersebut masih berpotensi bertambah karena masih terdapat sejumlah laporan kebakaran dari lapangan yang belum seluruhnya masuk dalam pendataan.
“Apabila menemukan adanya potensi kebakaran, segera laporkan agar dapat ditangani secepat mungkin,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 25/08/2026
Pemasangan spanduk imbauan larangan bakar lahan di sejumlah titik persimpangan di Sangatta Utara. (Foto: Dok.Polres Kutim)
TERPOPULER