Rabu, 26/08/2026

DPRD Kubar Ajukan Lima Raperda, Soroti Perizinan Usaha hingga Kelembagaan Adat

Rabu, 26/08/2026

Sadli menyampaikan Nota Penjelasan lima Raperda Inisiatif DPRD (Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kubar Ajukan Lima Raperda, Soroti Perizinan Usaha hingga Kelembagaan Adat

Rabu, 26/08/2026

logo

Sadli menyampaikan Nota Penjelasan lima Raperda Inisiatif DPRD (Adi/Korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna Nota Penjelasan, Rabu (26/8/2026).

Lima Raperda tersebut mengatur perizinan berusaha berbasis risiko, perikanan air tawar berkelanjutan, pelayanan publik, kelembagaan adat, serta pemberlakuan hukum adat dalam penyelesaian perkara perdata, sosial, dan komunal.

Anggota DPRD Kubar Sadli, mengatakan bahwa Raperda pertama mengatur sektor perizinan berusaha berbasis risiko. Regulasi ini diperlukan untuk menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, proses perizinan yang berbelit, tidak terintegrasi, serta membutuhkan waktu lama dapat menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mendorong penyederhanaan proses perizinan sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Penyelenggaraan perizinan berusaha merupakan instrumen penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan investasi, serta penciptaan lapangan kerja,” kata Sadli saat menyampaikan nota penjelasan.

Kubar memiliki potensi di berbagai sektor, seperti pertanian, perikanan, kehutanan, pariwisata dan pertambangan. Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk menghadirkan sistem perizinan berbasis risiko yang tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan keberlanjutan.

Selain menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, aturan ini nantinya mencakup sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau OSS, pengawasan, pembinaan dan pendampingan hingga sanksi administratif.

Persoalan berikutnya yang diatur yakni pengelolaan sumber daya perairan melalui Raperda Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan.

Kubar memiliki berbagai sungai, rawa dan perairan darat yang menjadi habitat ikan air tawar. Potensi tersebut berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan, namun di sisi lain menghadapi persoalan lingkungan, kelembagaan dan regulasi.

“Kabupaten Kutai Barat sebagai salah satu wilayah di Provinsi Kalimantan Timur memiliki potensi sumber daya perairan darat yang sangat besar,” ujar Sadli.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah potensi penurunan kualitas perairan akibat aktivitas ekonomi, termasuk pertambangan dan perkebunan. Karena itu, Raperda ini diarahkan untuk mendorong pengembangan perikanan berbasis potensi lokal dan kearifan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian sumber daya perairan.

Berikutnya, DPRD mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan pelayanan pemerintah dapat diakses secara adil oleh masyarakat, termasuk warga di wilayah terpencil dan kelompok rentan.

Kondisi geografis Kubar yang memiliki perbedaan akses antarwilayah menjadi salah satu pertimbangan. Sadli menilai pelayanan publik tidak bisa diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Pelayanan tidak boleh diseragamkan secara kaku, tetapi harus dirancang agar benar-benar dapat dijangkau dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga, termasuk masyarakat di wilayah terpencil dan kelompok rentan,” katanya.

Raperda ini juga akan mengatur standar pelayanan, pelayanan berbasis wilayah, layanan terintegrasi dan elektronik, mekanisme pengaduan, pengawasan serta evaluasi.

Dua Raperda lainnya berkaitan dengan adat. Raperda Kelembagaan Adat disiapkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan peran kelembagaan adat di Kubar.

Dalam praktiknya, kelembagaan adat memiliki peran dalam menjaga ketertiban sosial dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, seperti konflik antarwarga, konflik keluarga, sengketa tanah, pelanggaran norma sosial hingga konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Proses penyelesaian sengketa adat biasanya dilakukan melalui musyawarah, dengan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan sosial, bukan pembalasan,” ujar Sadli.

Melalui Raperda tersebut, DPRD ingin memperjelas kedudukan, struktur, kewenangan, pembinaan, pendanaan dan hubungan kelembagaan adat dengan pemerintah daerah.

Sementara Raperda tentang Pemberlakuan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perbuatan Perdata, Sosial dan Komunal diarahkan untuk mengatur penggunaan mekanisme hukum adat dalam menyelesaikan persoalan tertentu di masyarakat.

Namun, penerapannya tetap berada dalam kerangka hukum nasional. Sadli menegaskan hukum adat tidak dimaksudkan untuk menggantikan hukum negara.

“Pengaturan mengenai pemberlakuan hukum adat di Kabupaten Kutai Barat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara nasional serta tidak dimaksudkan untuk mengatur atau menggantikan hukum nasional,” tegasnya.

Raperda tersebut diharapkan menjadi jembatan antara hukum adat dan hukum negara dalam penyelesaian persoalan perdata, sosial dan komunal. Pengaturannya mencakup mekanisme penyelesaian perkara adat, kedudukan keputusan adat, peran pemerintah daerah, perlindungan hak asasi manusia hingga monitoring dan evaluasi.

Setelah lima Raperda disampaikan, DPRD Kubar masuk ke tahapan pembahasan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pembahasan selanjutnya dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Editor: Erwin

DPRD Kubar Ajukan Lima Raperda, Soroti Perizinan Usaha hingga Kelembagaan Adat

Rabu, 26/08/2026

Sadli menyampaikan Nota Penjelasan lima Raperda Inisiatif DPRD (Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait