Rabu, 26/08/2026
Rabu, 26/08/2026
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Berau Tentang Empat Raperda Kabupaten Berau Menjadi Perda. (Indri/Korankaltim)
Rabu, 26/08/2026

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Berau Tentang Empat Raperda Kabupaten Berau Menjadi Perda. (Indri/Korankaltim)
Penulis : Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB — DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menyepakati penetapan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) yang jadi langkah strategis daerah dalam memperkuat perlindungan masyarakat adat, perekonomian kampung, ketahanan pangan hingga keberlanjutan lahan pertanian.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Berau terhadap persetujuan penetapan empat raperda di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Berau, Tanjung Redeb, Rabu (26/8/2026) pagi tadi, dipimpin Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto didampingi Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi serta dihadiri Bupati Berau Sri Juniarsih Mas.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi yang terdiri atas Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Hanura menyatakan persetujuan terhadap empat raperda tersebut.
Empat regulasi yang disepakati meliputi Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dedy Okto Nooryanto mengatakan, regulasi mengenai masyarakat hukum adat diharapkan memberikan kepastian dalam proses pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat di Berau. “Ini menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” sebut Dedy.
Selama ini masyarakat adat memiliki norma dan tata kelola tersendiri dalam mengatur kehidupan sosial maupun hubungan dengan lingkungan. Karena itu, keberadaan regulasi diperlukan agar proses identifikasi dan validasi masyarakat hukum adat dapat dilakukan secara terarah.
Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan panitia masyarakat hukum adat dalam melakukan identifikasi serta validasi usulan masyarakat adat, termasuk dalam proses penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat.
Sementara itu, raperda mengenai BUMK diarahkan untuk memperkuat kemandirian ekonomi kampung. Keberadaan BUMK diharapkan tidak hanya menjadi lembaga usaha, tetapi mampu mengoptimalkan potensi sumber daya kampung serta memperkuat rantai produksi dan pemasaran.
Di sektor pangan, raperda penyelenggaraan pangan menjadi pijakan untuk memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, dan pemenuhan gizi masyarakat. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan.
Adapun raperda LP2B menjadi instrumen penting untuk mencegah semakin luasnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian. Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tetap menjadi milik petani, tetapi fungsi utamanya dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Penetapan LP2B Kabupaten Berau ditargetkan minimal mencapai 87 persen dari luas baku sawah (LBS). Kebijakan tersebut juga dibarengi dengan rencana pemberian insentif kepada pemilik lahan, seperti keringanan pajak, bantuan sarana produksi, pembangunan infrastruktur, hingga fasilitasi sertifikat tanah.
Keempat raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan secara intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau. Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Berau dan DPRD Kabupaten Berau.
Kesepakatan ini menandai langkah baru pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang tidak hanya berorientasi pada pembangunan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas masyarakat adat serta memastikan keberlanjutan sumber pangan daerah.
“Empat raperda ini diharapkan menjadi dasar penguatan pembangunan Berau yang berkelanjutan,” ucap Dedy.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 26/08/2026
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah dengan DPRD Berau Tentang Empat Raperda Kabupaten Berau Menjadi Perda. (Indri/Korankaltim)
TERPOPULER