Selasa, 25/08/2026
Selasa, 25/08/2026
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Selasa, 25/08/2026

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Berau tidak hanya diarahkan pada penindakan terhadap pelaku.
Satuan tugas (satgas) penanggulangan karhutla mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat sebelum penegakan hukum dilakukan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto mengatakan, kepolisian bersama pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat penanganan karhutla secara terpadu.
Menurutnya, edukasi menjadi langkah penting mengingat masih terdapat aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan kepala kampung, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Penegakan hukum ini adalah langkah terakhir,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai risiko pembakaran lahan, terutama kegiatan pembukaan ladang, sawah, maupun perkebunan. Hal tersebut menjadi perhatian karena pembakaran yang tidak terkendali berpotensi meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Karena itu, satgas tidak hanya bergerak ketika kebakaran terjadi, tetapi juga melakukan pendekatan langsung kepada masyarakat untuk mencegah munculnya titik api.
Ridho menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang dinilai menimbulkan dampak luas. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Kalau diperlukan, penegakan hukum harus memberikan efek jera,” ujarnya.
Penindakan dapat diarahkan kepada individu, kelompok, maupun perusahaan apabila ditemukan dugaan kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran meluas pada lahan atau kawasan tertentu.
Dalam prosesnya, aparat penegak hukum akan menyesuaikan penerapan aturan berdasarkan lokasi dan status kawasan yang terbakar. Sejumlah ketentuan perundang-undangan dapat digunakan sebagai dasar penindakan, termasuk aturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan.
Jika kebakaran terjadi di kawasan hutan, penanganannya dapat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan. Sementara apabila berkaitan dengan perusahaan atau kawasan konsesi, aparat juga akan melihat aspek hukum kehutanan dan ketentuan lain yang relevan.
Pendekatan tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak semata-mata berorientasi pada pemadaman dan penindakan setelah kejadian. Pencegahan melalui edukasi masyarakat menjadi bagian penting untuk menekan potensi kebakaran sejak awal.
Dia berharap keterlibatan masyarakat dapat semakin diperkuat. Sebab, keberhasilan pencegahan karhutla tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengelola dan membuka lahan secara aman serta sesuai ketentuan.
“Kami bersama pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” tutupnya.
Editor: Erwin
Selasa, 25/08/2026
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto. (Foto: Indri/Korankaltim.com)
TERPOPULER