Rabu, 26/08/2026
Rabu, 26/08/2026
Penyidik Lalu Lintas Angkutan Jalan / Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, M Idris, saat melaksanakam sidak. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
Rabu, 26/08/2026

Penyidik Lalu Lintas Angkutan Jalan / Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, M Idris, saat melaksanakam sidak. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Menindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Paser, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU yang masih melayani Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Rabu (26/8/2026) hari ini.
Di Paser ada tiga SPBU yang masih melayani penjualan BBM bersubsidi yaitu di Paser Belengkong, Desa Janju Kecamatan Tanah Grogot dan SPBU di Desa Rangan Kecamatan Kuaro. Penyidik Lalu Lintas Angkutan Jalan / Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dishub Paser M Idris menjelaskan, sidak dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas khususnya disekitar lokasi SPBU.
"Kami mendapatkan informasi dari warga kalau antrean kendaraan dibeberapa SPBU sampai menggunakan badan jalan, ini akan sangat membahayakan baik bagi pemilik kendaraan yang ikut atrean ataupun bagi pengendara yang melintasi kawasan tersebut," ujar Idris disela sidak.
Hasil pemantauan di lapangan masih ditemukan adanya kendaraan yang antre untuk melakukan pengisian BBM dengan menggunakan badan jalan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. "Jangan sampai terjadi peristiwa yang tidak diharapkan, seperti kecelakaan, jika ini terjadi maka akan ada konsekuensi hukum yang bisa dilakukan," papar Idris.
Pertamina selaku pemilik dan pengelola SPBU diminta untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan pengendalian antrean kendaraan. Pertama, melakukan penertiban terhadap kendaraan yang mengantre BBM agar tidak menggunakan badan jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.
Mengupayakan agar seluruh antrean kendaraan ditampung di dalam area SPBU sesuai dengan kapasitas dan kondisi lahan yang tersedia. Menempatkan petugas SPBU untuk melakukan pengaturan dan pengendalian antrean kendaraan, khususnya pada saat terjadi peningkatan volume kendaraan.
"Kami berharap imbauan yang kamis ampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pengelola SPBU, sebagai upaya bersama dalam mengantisipasi peristiwa Kecelakaan Lalu Lintas," ucap Idris.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 26/08/2026
Penyidik Lalu Lintas Angkutan Jalan / Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, M Idris, saat melaksanakam sidak. (Dwi Cahyo / Korankaltim.com).
TERPOPULER