Rabu, 12/08/2026

Polresta Balikpapan Larutkan 1,096 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan dari 38 Tersangka 

Rabu, 12/08/2026

Kasatreskoba Polresta Balikpapan (kiri) bersama jajaran Polresta serta dari kejaksaan melarutkan sabu di hadapan tersangka. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polresta Balikpapan Larutkan 1,096 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan dari 38 Tersangka 

Rabu, 12/08/2026

logo

Kasatreskoba Polresta Balikpapan (kiri) bersama jajaran Polresta serta dari kejaksaan melarutkan sabu di hadapan tersangka. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Nanuar

KORANKAKTIM.COM, BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 

Sebanyak 1.096,99 gram atau sekitar 1,096 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus dimusnahkan di Aula Lobby Polresta Balikpapan Rabu (12/8/2026) hari ini.

Pemusnahan barang bukti terlarang ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto yang mewakili Kapolresta Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy.

"Barang bukti yang dimusnahkan hasil akumulasi dari 27 laporan polisi yang diungkap sepanjang periode Juni hingga 1 Agustus 2026,"  kata Firman kepada media.

Dari total kasus tersebut, sebanyak 23 laporan ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sementara 4 laporan lainnya diselesaikan oleh jajaran polsek setempat.

Puluhan tersangka dihadirkan pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti ini yang mana kepolisian berhasil mengamankan total 38 tersangka, terdiri dari 36 laki-laki dan 2 perempuan yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di muka hukum.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan, seluruh barang bukti telah melalui prosedur hukum yang ketat, meliputi uji laboratorium forensik serta penyisihan untuk keperluan pembuktian di persidangan.  

"Proses pemusnahan ini juga dilakukan setelah mengantongi penetapan status penyitaan serta persetujuan resmi dari Kejaksaan Negeri Balikpapan," ucap Firman lagi.

Pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas serta komitmen institusi Polri dalam memberantas rantai peredaran narkoba di Kota Minyak.

“Wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polri, khususnya Polresta Balikpapan beserta jajaran, dalam memberantas peredaran gelap narkoba," ujar Firman.

Berdasarkan kalkulasi kepolisian, barang bukti sabu seberat 1.096,99 gram yang berhasil diamankan dan dilarutkan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 10.970 jiwa dari bahaya kecanduan narkotika.

"Yang lebih berharga dari nilai materi adalah dampaknya terhadap penyelamatan generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba," tegasnya.

Melalui sinergi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum, media, dan masyarakat, Polresta Balikpapan memastikan bakal terus menggencarkan penindakan demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif.

Editor: Aspian Nur

Polresta Balikpapan Larutkan 1,096 Kilogram Sabu Hasil Tangkapan dari 38 Tersangka 

Rabu, 12/08/2026

Kasatreskoba Polresta Balikpapan (kiri) bersama jajaran Polresta serta dari kejaksaan melarutkan sabu di hadapan tersangka. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait