Rabu, 05/08/2026
Rabu, 05/08/2026
BNNP Kaltim saat melakukan pemusnahan di Kantor BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Rabu, 05/08/2026

BNNP Kaltim saat melakukan pemusnahan di Kantor BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKAKTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap dua kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas daerah.
Dari dua pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram (kg) dan mengamankan tiga orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.
Kasus pertama menjerat KY, pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang ditangkap bersama IH di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada 24 Juni 2026. Dari tangan keduanya, petugas menyita satu paket sabu seberat 996 gram netto yang disembunyikan di dalam tas.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman sabu dari Pontianak ke Samarinda.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan,” ujarnya saat pemusnahan barang bukti, Rabu (5/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, KY mengaku datang ke Samarinda untuk menemui calon istrinya. Namun sebelum berangkat, ia diminta seseorang berinisial MK untuk membawa paket ke Samarinda. Sementara IH, yang merupakan kerabat calon istrinya, ikut mendampingi perjalanan tersebut.
“Dari total 996 gram sabu yang kami sita, sebanyak 1,17 gram kami sisihkan untuk pemeriksaan laboratorium, 1,05 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan 993,78 gram lainnya kami musnahkan,” tambahnya.
Selain itu, BNNP Kaltim juga mengungkap kasus lain di Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam operasi pada 27 Juli 2026, petugas menangkap RJ dan menyita tiga bungkus sabu dengan berat 45,85 gram netto.
Menurut Rudy, RJ mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial RM yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Sulawesi Barat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan keberadaan RM sekaligus mengungkap jaringan yang memasok narkotika ke Kalimantan Timur. Kami berkomitmen memburu seluruh pelaku yang terlibat, bukan hanya kurir di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Rabu, 05/08/2026
BNNP Kaltim saat melakukan pemusnahan di Kantor BNNP Kaltim pada Rabu (5/8/2026). (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER