Jumat, 07/08/2026
Jumat, 07/08/2026
Ilustrasi Ribuan ASN Mundur. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 07/08/2026

Ilustrasi Ribuan ASN Mundur. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Rahmat Surya
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 2.722 aparatur sipil negara (ASN) mengundurkan diri atas permintaan sendiri sepanjang semester pertama 2026. Fenomena ini didominasi ASN berusia 31–40 tahun dengan masa kerja relatif singkat, yakni 0 hingga 5 tahun.
Sejumlah alasan melatarbelakangi pengunduran diri tersebut. Di antaranya, penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban dan jam kerja, keterbatasan peluang pengembangan karier di birokrasi, serta faktor kesehatan dan urusan keluarga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Yuli Fitriyanti, mengatakan pengunduran diri ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memiliki latar belakang yang beragam.
Menurutnya, khusus ASN berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pengajuan pengunduran diri umumnya berkaitan dengan pensiun dini. Hal ini dimungkinkan karena PNS dapat mengajukan pensiun sebelum mencapai batas usia pensiun, sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Kalau PNS, sepanjang dia sudah di usia 50 tahun dan masa kerjanya sudah 20 tahun, dia bisa mengajukan pensiun dini. Kalau sudah di level itu, dia juga bisa mendapatkan hak pensiun,” ujar Yuli, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Yuli menyebut alasan pengunduran diri yang ditemukan di lingkungan Pemprov Kaltim lebih banyak berkaitan dengan rencana melanjutkan pendidikan, baik di luar daerah maupun luar negeri.
Yuli mencontohkan PPPK yang berprofesi sebagai dokter. Disebutkannya, sebagian dokter mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis sehingga harus mengakhiri statusnya sebagai PPPK.
“Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan harus mengakhiri statusnya sebagai PPPK karena statusnya selalu terikat dengan kewajiban kerja berdasarkan kontrak. Jadi harus berhenti dulu, kemudian melanjutkan sekolah,” ucapnya.
Menurut Yuli, kondisi tersebut menjadi salah satu perbedaan antara PNS dan PPPK. Selain itu PPPK memiliki masa perjanjian kerja, salah satunya hanya berlangsung selama lima tahun, dan jika kontrak tersebut masih berjalan, yang bersangkutan berkewajiban melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku hingga masa perjanjian tersebut berakhir.
Editor: Erwin
Jumat, 07/08/2026
Ilustrasi Ribuan ASN Mundur. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER