Senin, 10/08/2026
Senin, 10/08/2026
Pelaku saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu (dok polsek Samarinda ulu)
Senin, 10/08/2026

Pelaku saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu (dok polsek Samarinda ulu)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Samarinda. Seorang wanita bernama Jumryani berusia 32 tahun menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri berinisial JD berusia 34 tahun.
Peristiwa itu sendiri sebenarnya terjadi pada 24 Juli bulan lalu di sebuah rumah kos Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, berawal dari emosi JD karena melihat sang istri berkumpul bersama teman-temannya.
Pada hari kejadian jam delapan malam, Jumryani berada di tempat kos bersama sejumlah temannya dan tak lama kemudian JD datang melihat sang istri sedang berkumpul.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, JD kemudian meminta teman-teman istrinya meninggalkan kamar kos. Setelah kondisi sepi, pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong.
“Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong. Pukulannya mengenai bagian mata kiri, hidung dan telinga kiri korban,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Senin (10/8/2026)
Jumryani dipukul satu kali pada bagian mata kiri, dua kali pada hidung dan satu kali di telinga kiri. Akibat penganiayaan tersebut si wanita mengalami luka memar di sejumlah bagian wajah. “Korban mengalami luka memar pada mata kiri, hidung dan telinga. Setelah kejadian istrinya kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian,” papar Asriadi.
Laporan Jumryani langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Sepekan setelah kejadian, polisi akhirnya mengamankan JD pada 31 Juli sore hari sekitar pukul 15.30 WITA. JD ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ulu.
Dalam pemeriksaan awal JD mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa JD ke Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa visum et repertum. Kasus tersebut ditangani berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, khususnya Pasal 44.
Editor: Aspian Nur
Senin, 10/08/2026
Pelaku saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu (dok polsek Samarinda ulu)
TERPOPULER