Rabu, 23/09/2026

Motor Kekasih Tak Dikembalikan, Pria 19 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Rabu, 23/09/2026

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Motor Kekasih Tak Dikembalikan, Pria 19 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Rabu, 23/09/2026

logo

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang perempuan di Kota Samarinda, Indah Febriyani, kehilangan sepeda motor Yamaha Fazzio berwarna hijau setelah meminjamkannya kepada kekasihnya. Pria bernama Indra (19)  justru menghilang dan tidak dapat dihubungi.

Sepeda motor itu dipinjamkannya pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, Indra disebut tidak memiliki kendaraan sehingga Indah merasa iba dan bersedia meminjamkan sepeda motornya.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Samarinda Ulu untuk ditindaklanjuti. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dan keterangan saksi.

“Korban sebelumnya berpacaran dengan tersangka. Karena tersangka tidak memiliki kendaraan, korban merasa kasihan dan meminjamkan sepeda motornya. Setelah itu, tersangka tidak lagi terlihat dan tidak bisa dihubungi,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis pada Rabu (23/9/2026)

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Indra. Petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian mengamankannya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Ring Road 2, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asriadi.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna hijau dengan nomor polisi KT-3847-BBQ milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses dalam perkara dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tuturnya.

Editor: Erwin

Motor Kekasih Tak Dikembalikan, Pria 19 Tahun di Samarinda Ditangkap Polisi

Rabu, 23/09/2026

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor diamankan di Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)

Share

Berita Terkait