Kamis, 24/09/2026
Kamis, 24/09/2026
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Kamis, 24/09/2026

Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Uang hasil penjualan toko di kawasan Pasar Segiri, Jalan Perniagaan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, diduga digelapkan karyawan secara bertahap.
Aksi tersebut baru diketahui setelah pemilik toko mendapat informasi dari orang tuanya mengenai uang hasil penjualan yang telah diambil.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Korban, Siti Hartina (31), kemudian melakukan pengecekan dan mengumpulkan sejumlah bukti. Dari pemeriksaan tersebut, korban mengetahui uang toko diduga telah diambil secara berulang sejak April hingga September 2026.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pengambilan uang dilakukan salah satu pelaku secara bertahap dan berulang. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pelaku lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, AS mengakui mengambil uang korban secara bertahap sejak April sampai September 2026. Kemudian uang tersebut sebagian diberikan kepada S,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulisnya kepada Korankaltim.com pada Kamis (24/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp75 juta. Laporan kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dengan melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku kami amankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Belatuk, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan tersebut,” tambahnya.
Asriadi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengaku mengambil uang milik korban secara berulang. Uang tersebut kemudian diberikan kepada S dan digunakan untuk membeli sejumlah barang serta bersenang-senang.
“Uang yang diperoleh dari hasil pengambilan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang dan bersenang-senang,” katanya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Diantaranya delapan kaus, satu jaket hitam, satu celana jeans pendek, parfum, tas, satu unit iPhone 17 Pro Max serta satu unit iPhone 13.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk AS kami jerat dengan Pasal 486 KUHP, sementara S dikenakan Pasal 591 KUHP,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Kamis, 24/09/2026
Kedua pelaku saat diamankan oleh pihak Polsek Samarinda Ulu. (Foto: Dok.Polsek Samarinda Ulu)
TERPOPULER