Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)
Selasa, 22/09/2026

Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Loa Kulu meringkus pria berusia 25 tahun usai diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranto, mengatakan, insiden ini diduga terjadi berulang sepanjang November hingga Desember 2025 lalu.
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan oleh keluarga korban, kemudian diserahkan kepada jajaranya.
“Yang pertama mengamankan pelaku itu justru keluarga dari korban dan langsung menyerahkannya ke Polsek Loa Kulu untuk diproses hukum,” ungkapnya, Selasa (22/9/2026).
Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Loa Kulu beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kami sudah amankan, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga sudah mengumpulkan barang bukti dan melakukan visum kepada korban untuk melengkapi berkas penyidikan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor: Erwin
Selasa, 22/09/2026
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER