Senin, 21/09/2026
Senin, 21/09/2026
Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
Senin, 21/09/2026

Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Keluarga dan kuasa hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mempertanyakan keputusan penyidik yang menetapkan tersangka menjalani tahanan kota.
Mereka menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat jumlah korban diduga mencapai tujuh hingga delapan anak di bawah umur.
Kuasa Hukum Korban, Hendra, mengatakan pihak keluarga kecewa karena tersangka yang sebelumnya menjalani penahanan di sel kini berstatus tahanan kota.
“Kami selaku kuasa hukum dan orang tua korban merasa kecewa. Mengapa tersangka malah diberikan penahanan kota, padahal sebelumnya sudah ditahan di sel, ini kasus korbannya banyak,” kata Hendra, Senin (21/9/2026).
Pihaknya mengaku sempat mempertanyakan dasar keputusan ini kepada Polsek Kembang Janggut, namun, pihak kepolisian menyebut hal itu merupakan keputusan pimpinan hingga akhirnya kasus ini di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
“Kami sempat menanyakan ke Polsek tapi tidak ada kejelasan. Sejak kasus ini mencuat, tempat itu sudah resmi ditutup oleh pemerintah desa dan kecamatan setempat. Tersangka juga dilaporkan sudah tidak berada di sana,” ungkapnya.
Menindaklanjuti pelimpahan kasus ini, Hendra telah mendatangi Kejari Kukar pada Senin (21/9/2026).
Dari hasil koordinasi kepada Kejari Kukar, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan bahwa mereka sudah melanjutkan status tahanan kota yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.
Hendra menjelaskan, informasi dari pihak kejaksaan, tersangka saat ini menjalani masa tahanan kota di wilayah Tenggarong, bukan di Samarinda seperti yang sempat diduga sebelumnya. Selama masa penahanan ini, tersangka diwajibkan menjaga komunikasi dan melapor kepada jaksa yang menangani perkara.
Meski status penahanannya dipertanyakan, pihak kejaksaan menegaskan proses hukum terus berjalan cepat. JPU menyatakan telah merampungkan berkas dakwaan dan resmi melimpahkannya ke pengadilan.
“Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari pihak pengadilan,” sebutnya.
Ia berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil demi melindungi masa depan dan memulihkan psikologis para korban.
Sementara itu, awak media Korankaltim.com telah meminta keterangan resmi maupun jawaban terkait alasan perubahan status penahanan tersangka ke Polres Kukar, namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.
Editor: Erwin
Senin, 21/09/2026
Ilustrasi. (Foto: Dok.Ai Gemini Flash/KoranKaltim.com)
TERPOPULER