Jumat, 25/09/2026

MA Tolak Kasasi Jaksa, Misran Toni Tetap Dinyatakan Tak Bersalah

Jumat, 25/09/2026

Suasana sidang penetapan vonis bebas Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 16 April lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

MA Tolak Kasasi Jaksa, Misran Toni Tetap Dinyatakan Tak Bersalah

Jumat, 25/09/2026

logo

Suasana sidang penetapan vonis bebas Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 16 April lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Rahmat Surya 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara hukum yang menjerat warga Muara Kate, Kabupaten Paser, Misran Toni.

Penolakan tersebut memperkuat putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot terhadap Misran Toni pada Kamis, 16 April 2026.

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Mustari Sihombing, melalui Windy Pranata, menyampaikan bahwa keputusan MA tersebut semakin menegaskan putusan bebas yang telah dijatuhkan PN Tanah Grogot .

“Jaksa melakukan kasasi sekitar satu atau dua bulan lalu. Kemudian kasasi yang dilakukan oleh jaksa ditolak oleh MA,” ujar Windy, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, dalam proses persidangan sebelumnya, Misran Toni juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Putusan bebas tersebut dijatuhkan PN Tanah Grogot pada 16 April 2026 dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt. 

Windy menyebut, putusan ini menjadi perkembangan penting bagi masyarakat Muara Kate yang selama ini mengikuti proses hukum Misran Toni. Selain itu dia mengatakan, warga juga telah melakukan ritual adat Belian sebagai bentuk syukur atas perkembangan perkara tersebut.

“Untuk kondisi terakhir di Muara Kate, warga sempat melakukan upacara ritual adat syukuran Belian. Masyarakat yang hadir tidak hanya dari Muara Kate bahkan masyarakat Batu Kajang juga turut hadir,” ucapnya.

Selain daripada itu, di tengah perkembangan kasus tersebut, Windy menuturkan, masyarakat Muara Kate masih melanjutkan perjuangan terkait persoalan aktivitas tambang dan penggunaan jalan umum untuk pengangkutan batu bara yang selama ini menjadi sumber konflik di wilayah tersebut.

Menurutnya, warga kini mengupayakan penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba), sebagai salah satu dasar untuk menyikapi persoalan yang terjadi di Muara Kate.

“Upaya warga Muara Kate terkait tragedi kejahatan tambang di jalan umum ini adalah mengupayakan Pasal 91 ayat (3) UU Minerba yang jelas menjadi dasar atas seluruh tragedi konflik yang ada di Muara Kate,” tegasnya.

Diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 15 November 2024, diduga akibat buntut penolakan masyarakat Muara Kate, terhadap aktivitas truk houling batu bara yang kerap melintas di kawasan mereka. 

Dalam kasus tersebut salah seorang warga, Misran Toni sekitar sempat dinyatakan bersalah oleh aparat penegak hukum, sebelum akhirnya dibebaskan.

Editor: Erwin

MA Tolak Kasasi Jaksa, Misran Toni Tetap Dinyatakan Tak Bersalah

Jumat, 25/09/2026

Suasana sidang penetapan vonis bebas Misran Toni di Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada tanggal 16 April lalu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait