Jumat, 25/09/2026
Jumat, 25/09/2026
ilustrasi pelaku diamankan oleh pihak kepolisian (ai/Gemini/Adnan/KoranKaltim)
Jumat, 25/09/2026

ilustrasi pelaku diamankan oleh pihak kepolisian (ai/Gemini/Adnan/KoranKaltim)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Niat membuka ruko di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Simpang III, Kecamatan Samarinda Seberang, justru berujung kehilangan sepeda motor. Pemilik Honda Scoopy itu baru menyadari kendaraannya raib setelah sekitar 30 menit berada di dalam ruko. Kunci kontak ternyata masih tertinggal menempel di motor.
Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur seorang pria berinisial MJ. Pelariannya bahkan berlanjut hingga ke Balikpapan sebelum akhirnya berhasil dihentikan polisi.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (4/9/2026). Saat itu si pemilik motor datang ke rukonya menggunakan Honda Scoopy bernomor polisi KT 2585 BP. Kendaraan diparkir di depan ruko dengan kondisi kunci kontak masih menempel. "Korban kemudian membuka rukonya. Setelah kurang lebih 30 menit, korban baru teringat kunci motornya masih menempel di kendaraan. Saat dicek ke luar, sepeda motor tersebut sudah hilang," ujar Iswanto saat dikonfirmasi Jumat (25/9/2026)
Korban yang menyadari kendaraannya dicuri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, melakukan olah TKP, serta mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rekaman kamera pengawas dan hasil profiling, petugas akhirnya mengantongi identitas pelaku. Polisi kemudian mendapat informasi bahwa MJ telah bergeser ke wilayah Balikpapan. "Dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami mendapatkan profil pelaku. Informasi yang kami terima menunjukkan keberadaan pelaku bergeser ke wilayah Balikpapan," kata Iswanto.
Dalam proses pengejaran, MJ sempat berusaha menghindari petugas bahkan disebut mencoba menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah anggota kepolisian. "Pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan cara hendak menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya ke arah anggota kami di lapangan. Beruntung, anggota berhasil mengelak dan tidak mengalami luka," ungkapnya.
Pelarian MJ akhirnya berakhir pada Kamis (10/9/2026). Tim Opsnal Polsek Samarinda Seberang yang dibackup Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim meringkusnya di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, Balikpapan.
Polisi turut mengamankan Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti. Kepada penyidik, MJ mengakui perbuatannya.
Iswanto juga menegaskan keluarga pelaku tidak menyembunyikan keberadaan MJ. Sebaliknya, keluarga disebut membantu polisi memberikan informasi. "Ibu pelaku sangat kooperatif membantu kepolisian dan memberitahukan keberadaan pelaku. Pihak keluarga di Samarinda Seberang juga kami mintai keterangan hingga akhirnya didapat titik terang bahwa pelaku berada di Balikpapan," terangnya.
Kini MJ beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 25/09/2026
ilustrasi pelaku diamankan oleh pihak kepolisian (ai/Gemini/Adnan/KoranKaltim)
TERPOPULER