Kamis, 24/09/2026

Diduga Jadi Perantara Apartemen, WNA Tiongkok Diringkus Imigrasi Balikpapan

Kamis, 24/09/2026

JJ menggunakan baju tahanan Imigrasi setelah diamankan petugas. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Diduga Jadi Perantara Apartemen, WNA Tiongkok Diringkus Imigrasi Balikpapan

Kamis, 24/09/2026

logo

JJ menggunakan baju tahanan Imigrasi setelah diamankan petugas. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Solih Januar

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan setelah diduga menjadi calo apartemen di Balikpapan untuk warga negaranya.

JJ turut ditampilkan dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi pada Kamis (24/9/2026) sore beserta sejumlah barang bukti, salah satunya adalah bukti transfer senilai Rp10 juta. Pria asing tersebut diringkus lantaran diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kaltim, Nurudin, menjelaskan bahwa JJ awalnya datang ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dengan indeks E28A. Izin tersebut berkaitan dengan penanaman modal pada sebuah perusahaan dan sejatinya masih berlaku hingga 20 September 2027.

“Setiap izin tinggal memiliki maksud, tujuan, dan batas kegiatan yang wajib dipatuhi oleh pemegangnya,” ujar Nurudin.

Lanjutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh petugas Imigrasi di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan indikasi bahwa JJ menjalankan aktivitas di luar ketentuan investor, salah satunya bertindak sebagai perantara atau calo dalam penyediaan apartemen. 

“Dari kegiatan tersebut, kami mendapati adanya aliran pembayaran komisi sebesar Rp10 juta,” sebutnya.

Kendati demikian, Nurudin menegaskan temuan tersebut bukanlah satu-satunya dasar penetapan tersangka. Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti kuat, mulai dari keterangan saksi dan ahli, dokumen korporasi, hingga bukti elektronik serta transaksi keuangan.

Meski mengambil langkah hukum tegas, pihak Imigrasi memastikan penindakan ini sama sekali tidak bertujuan untuk menghambat investasi asing yang sah di Indonesia. 

Pemerintah tetap menyambut baik investor asing yang produktif dan taat aturan, namun pengawasan ketat akan terus dijalankan demi menjaga kedaulatan hukum negara.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi orang asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus memastikan penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” kata Nurudin.

Ia menambahkan, proses hukum terhadap JJ masih berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya tersangka nantinya akan ditentukan melalui putusan pengadilan.

“Atas perbuatannya, JJ kini dijerat dengan Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya.

Editor: Erwin

Diduga Jadi Perantara Apartemen, WNA Tiongkok Diringkus Imigrasi Balikpapan

Kamis, 24/09/2026

JJ menggunakan baju tahanan Imigrasi setelah diamankan petugas. (Foto: Januar/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait