Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026
Suasana ruang persidangan kasus penikaman di Gunung Mangga, terdakwa venom ketika mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Selasa, 22/09/2026

Suasana ruang persidangan kasus penikaman di Gunung Mangga, terdakwa venom ketika mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kasus penikaman berdarah di kawasan Gunung Manggah, Jalan Otto Iskandardinata yang menewaskan Wilson Pauang resmi dijatuhkan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom akhirnya dijatuhi hukuman pidana delapan tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 347/Pid.B/2026/PN Smr yang digelar di PN Samarinda, Selasa (22/9/2026) siang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fatkur Rochman, didampingi hakim anggota Bagus Trenggono dan Elin Pujiastuti.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Venom selama delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vinisius Pama Tukan alias Venom dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata majelis hakim dalam persidangan.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Venom dengan pidana 10 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Ana Maria, mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman tersebut, salah satunya kondisi emosional terdakwa ketika peristiwa penusukan terjadi.
“Kalau terkait keputusan yang hari ini telah dibacakan oleh Majelis Hakim, menanggapi dari tuntutan JPU yaitu 10 tahun, kemudian dijatuhkan pada hari ini delapan tahun pidana penjara,” kata Ana Maria usai persidangan.
Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan kondisi emosional Venom saat melakukan penusukan terhadap Wilson Pauang. Pertimbangan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar sehingga hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa.
“Dengan mempertimbangkan kondisi emosional daripada terdakwa pada saat dia melakukan penusukan atau penikaman, sehingga diberikan pengurangan dua tahun daripada tuntutan jaksa,” ujarnya.
Usai putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau masih akan berpikir untuk menempuh upaya hukum banding.
Ana Maria menyebut pihaknya kemudian berdiskusi dengan Venom terkait putusan tersebut. Dari hasil pembicaraan itu, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.
“Setelah kami berdiskusi dengan Venom, ia juga menyatakan menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Kami selaku penasihat hukum dari Venom menerima keputusan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Selasa, 22/09/2026
Suasana ruang persidangan kasus penikaman di Gunung Mangga, terdakwa venom ketika mendengarkan putusan dari Majelis Hakim. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER