Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026
Petugas saat melakukan penertiban baliho di sejumlah titik di Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Selasa, 22/09/2026

Petugas saat melakukan penertiban baliho di sejumlah titik di Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL), reklame, hingga fasilitas usaha yang dinilai melanggar aturan kembali ditertibkan Satpol PP Kota Samarinda Selasa (22/9/2026) pagi tadi. Penertiban dilakukan setelah teguran dan imbauan yang diberikan berulang kali tidak diindahkan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari patroli dan monitoring yang rutin dilakukan petugas di sejumlah kawasan. "Dari hasil patroli dan monitoring, ada beberapa PKL dan pelanggar perda lainnya yang memang sudah harus dieksekusi. Imbauan pertama, kedua dan ketiga tidak dihiraukan jadi hari ini kami melakukan penertiban," ujar Anis kepada Korankaltim.com disela penertiban.
Satu diantara lokasi yang menjadi sasaran penertiban yakni kawasan Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang. Petugas menemukan sejumlah banner yang dipasang untuk mempromosikan kegiatan yang disebut akan berlangsung pada 25 hingga 27 September. Menurut Anis, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan pembayaran atau perizinan pemasangan reklame. Posisi pemasangan juga menjadi persoalan karena berada di ruang yang tidak diperbolehkan, bahkan terdapat banner yang dipaku pada pohon.
"Disitu memang ada tulisannya tanggal 25 sampai tanggal 27 ada even, katanya sudah bayar, tetapi barcode-nya belum ditempel. Namun bukan masalah pembayaran saja. Kalau diletakkan di tempat fasum itu juga tidak diperbolehkan, apalagi tadi dipaku di pohon," tegas Anis.
Penertiban juga dilakukan di kawasan sekitar SMA Terpadu dan Jalan Cendana. Di kawasan Cendana, petugas kembali menemukan lapak yang sebelumnya telah beberapa kali mendapat imbauan. Satu diantara lapak yang diamankan yakni gerobak kebab.
Anis menegaskan, tindakan tersebut dilakukan karena pemilik telah berulang kali mendapat teguran. "Kami sudah mengimbau berulang kali. Jangan sampai kami dianggap gampang atau selalu disepelekan. Humanis dan persuasif kami tolong dimanfaatkan. Kalau sudah diimbau baik-baik, jangan sampai setelah berulang kali ditertibkan baru merengek," tegasnya. Anis memastikan barang bukti yang diamankan tidak serta-merta disita.
Pemilik diminta datang ke kantor untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Kalau sudah di kantor nanti dibuat BAP oleh PPNS. Setelah pemberkasan, kalau sudah dua atau tiga kali, tentu kami akan ke kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan," jelas Anis. Selain PKL dan reklame, petugas juga mengamankan sepeda yang digunakan untuk berjualan balon di kawasan Jalan Pembangunan.
Kendaraan tersebut disebut telah beberapa kali mendapat teguran. Status barang bukti nantinya ditentukan melalui proses persidangan. Hakim yang akan memutuskan sanksi, termasuk apakah barang dikembalikan atau dikenai tindakan lain sesuai ketentuan. "Kalau masih sekali, mungkin ada SOP-nya dan bisa dikembalikan. Tetapi kalau sudah berulang kali, harus ada efek jera," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 22/09/2026
Petugas saat melakukan penertiban baliho di sejumlah titik di Samarinda (Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER