Minggu, 09/08/2026

Perketat Distribusi Vape, Polda Kaltim Bakal Panggil Pemilik dan Perwakilan Perusahaan Hingga Distributor

Minggu, 09/08/2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perketat Distribusi Vape, Polda Kaltim Bakal Panggil Pemilik dan Perwakilan Perusahaan Hingga Distributor

Minggu, 09/08/2026

logo

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Peredaran etomidate yang mulai masuk ke dalam rantai perdagangan vape di Kalimantan Timur membuat aparat kepolisian memperketat pengawasan. 

Produk yang digunakan sebagai campuran liquid vape tersebut kini menjadi perhatian Polda Kaltim karena peredarannya mulai ditemukan dalam jalur perdagangan vape hingga ke tingkat outlet.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, peningkatan peredaran etomidate menjadi perhatian serius dalam enam bulan terakhir. Kepolisian melihat adanya tren peningkatan kasus dari waktu ke waktu.

Langkah awal yang dilakukan yakni mendata para pelaku usaha yang berada dalam rantai distribusi vape dan pod. Pendataan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan pembinaan sekaligus memperkuat pengawasan.

“Kami ingin semua lini focus dan tahu apa yang harus mereka lakukan, bukan hanya melihat dari sisi bisnisnya,” ujar Romylus saat ditemui di Samarinda pada Minggu (9/8/2026)

Polda Kaltim selanjutnya akan mengumpulkan pemilik maupun perwakilan perusahaan distributor, sub distributor dan outlet vape untuk memberikan pemahaman mengenai bahaya etomidate serta konsekuensi hukum jika produk tersebut diperjualbelikan secara ilegal.

Pelaku usaha diingatkan agar tidak tergiur keuntungan besar dari perdagangan etomidate. Berdasarkan sejumlah kasus yang telah diungkap, harga satu etomidate disebut dapat mencapai Rp4 Juta hingga Rp6 Juta.

“Pelaku usaha harus berhati-hati, jangan sampai tergiur dengan keuntungan besar dari perdagangan etomidate. Dari kasus yang kami ungkap, satu etomidate harganya bisa mencapai Rp4 juta sampai Rp6 Juta,” sebut Romylus.

Kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif. Pelaku usaha diharapkan memahami bahwa keterlibatan dalam distribusi etomidate dapat membawa mereka ke dalam persoalan pidana.

“Jangan sampai keuntungan yang besar justru membuat mereka terjebak dalam perkara pidana,” ucapnya.

Disisi lain, Polda Kaltim masih mengkaji aspek regulasi terkait vape dan pod karena belum terdapat aturan yang secara spesifik melarang keberadaan kedua produk tersebut.

Untuk itu, pengawasan distribusi dan edukasi akan menjadi langkah awal untuk mempersempit ruang peredaran etomidate sebelum persoalan berkembang lebih luas.

Editor: Aspian Nur

Perketat Distribusi Vape, Polda Kaltim Bakal Panggil Pemilik dan Perwakilan Perusahaan Hingga Distributor

Minggu, 09/08/2026

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu. (Foto: Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait