Jumat, 07/08/2026
Jumat, 07/08/2026
Para pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud beberapa waktu lalu. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Jumat, 07/08/2026

Para pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud beberapa waktu lalu. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang Anak Buah Kapal (ABK) TB Mahakam Indah yang terjadi di perairan Harapan Baru terus bergulir.
Memasuki tahap penyidikan, kuasa hukum empat tersangka menyampaikan keberatan atas anggapan yang menyebut kliennya sebagai pelaku premanisme. Mereka juga meminta penyidik memasukkan kapal TB Mahakam Indah sebagai barang bukti untuk kepentingan pembuktian perkara.
Empat tersangka yang saat ini menjalani proses hukum masing-masing berinisial YD, P alias O, A alias R, dan M alias A. Keempatnya sebelumnya diamankan Satpolairud Polresta Samarinda setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang ABK pada Juni 2026. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.
Kuasa Hukum Tersangka, Paulinus Dugis mengatakan, seluruh kliennya kini telah dititipkan di Rumah Tahanan Samarinda sambil menunggu proses hukum berikutnya.
“Seluruh klien kami telah dititipkan di Rutan Samarinda oleh penyidik. Kami memahami perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena sempat viral dan telah dirilis oleh Satpolairud,” ujar Paulinus, Jumat (7/8/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan narasi yang menyebut para tersangka merupakan pelaku premanisme. Menurutnya, keempat orang tersebut bekerja sebagai penambat kapal dan memiliki versi peristiwa yang berbeda dengan informasi yang berkembang di publik.
“Penyebutan klien kami sebagai pelaku premanisme tidak tepat. Mereka bekerja sebagai penambat kapal. Kami menghormati proses hukum dan seluruh fakta nantinya akan dibuka dalam persidangan. Karena itu kami tidak ingin berpolemik di luar proses hukum,” tegasnya.
Selain membantah tudingan tersebut, pihaknya juga meminta penyidik mengamankan kapal TB Mahakam Indah sebagai barang bukti. Menurut Paulinus, kapal tempat terjadinya dugaan tindak pidana merupakan bagian penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
“Kami telah meminta kepada penyidik agar kapal TB Mahakam Indah turut diamankan. Kapal itu merupakan lokasi utama terjadinya peristiwa sehingga kami menilai keberadaannya penting dalam membangun konstruksi perkara secara utuh,” katanya.
Paulinus menambahkan, permintaan tersebut telah disampaikan langsung kepada Kasat Polairud Polresta Samarinda. Ia juga mengungkapkan bahwa upaya penyelesaian secara damai dengan pihak korban pernah diusahakan, namun belum mencapai kesepakatan.
Menanggapi permintaan tersebut, Kasat Polairud Polresta Samarinda Kompol Agus Setyawan menegaskan, penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk dalam menentukan barang bukti yang disita.
“Seluruh proses penyidikan kami laksanakan dengan berpedoman pada KUHAP. Barang bukti yang kami amankan adalah benda yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana,” jelas Agus.
Ia menerangkan, penyidik telah menyita satu unit perahu ces berwarna cokelat yang diduga digunakan para tersangka menuju lokasi kejadian serta satu buah dayung yang diduga dipakai saat peristiwa berlangsung.
“Kapal TB Mahakam Indah merupakan lokasi terjadinya peristiwa atau locus delicti, bukan alat maupun objek tindak pidana. Namun apabila nantinya terdapat petunjuk atau permintaan dari pihak kejaksaan untuk dilakukan penyitaan demi kepentingan pembuktian, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 07/08/2026
Para pelaku saat diamankan oleh pihak Satpolairud beberapa waktu lalu. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim.com)
TERPOPULER