Jumat, 07/08/2026
Jumat, 07/08/2026
Polisi Mengamankan 11 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dari tangan tersangka berinisial S (41) di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. (Foto: Polres Berau)
Jumat, 07/08/2026

Polisi Mengamankan 11 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dari tangan tersangka berinisial S (41) di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. (Foto: Polres Berau)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau terus menelusuri jaringan peredaran narkotika setelah menangkap seorang pria berinisial S di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (4/8/2026).
Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk mengungkap mata rantai peredaran sabu yang diduga masih beroperasi di Bumi Batiwakkal.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba.
Sekitar pukul 16.40 WITA, petugas berhasil mengamankan S di kediamannya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pria berusia 41 tahun itu, polisi menemukan 11 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua bendel plastik klip berukuran sedang dan kecil, satu kotak besi berwarna merah, potongan sedotan yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
Barang bukti yang ditemukan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap asal barang dan jaringan yang terkait," jelas Agus.
Tak hanya itu, telepon genggam yang disita juga akan diperiksa guna menelusuri komunikasi maupun transaksi yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti yang mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kini diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami peran S, termasuk dugaan keterlibatannya sebagai pengedar maupun penghubung dalam peredaran narkotika di wilayah Gunung Tabur.
"Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyidikan serta pengembangan akan terus dilakukan," ucap Agus.
Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," pesan Agus.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 07/08/2026
Polisi Mengamankan 11 paket kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,79 gram dari tangan tersangka berinisial S (41) di Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur. (Foto: Polres Berau)
TERPOPULER