Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Polsek Babulu berhasil mengamankan pelaku beserta sabu 20,78 gram untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Humas)
Jumat, 26/06/2026

Polsek Babulu berhasil mengamankan pelaku beserta sabu 20,78 gram untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Humas)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Aparat kepolisian dari Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) merespons cepat laporan dari warga terkait tindak kriminalitas di wilayah mereka.
Seorang pria berinisial RRW berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di RT 002, Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Selasa (23/6/2026) lalu.
Kapolsek Babulu Iptu Andi Fatahuddin menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
Unit Reskrim Polsek Babulu langsung melakukan penyelidikan secara intensif hingga mengarah kepada RRW yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 20,78 gram bruto. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkusan plastik hitam yang dibalut solasi bening.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, dua lembar solasi bening, dan dua lembar plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RRW, pria berusia 44 tahun, mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan saat itu sedang menunggu seseorang untuk transaksi.
"Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Babulu dan Polres PPU dalam menjaga wilayah dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar Fatahuddin Jumat (26/6/2026).
Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegasnya.
Atas perbuatannya, RRW terancam pidana penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati dalam keadaan tertentu, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 26/06/2026
Polsek Babulu berhasil mengamankan pelaku beserta sabu 20,78 gram untuk diproses lebih lanjut. (Foto: Dok.Humas)
TERPOPULER