Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Ilustrasi ASN Pensiun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 26/06/2026

Ilustrasi ASN Pensiun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Dinda Ayu Dwi Meylani
KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Sebanyak 104 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan memasuki masa purna tugas atau pensiun dalam kurun waktu hingga tahun 2026 ini. Dari total tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat tinggi praktis atau eselon II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairudin mengungkapkan, data tersebut mencakup seluruh lini pegawai, mulai dari pejabat struktural hingga tenaga fungsional seperti guru dan tenaga kesehatan.
"Kalau yang mau pensiun sampai 2026 itu ya sekitar 104. Itu semuanya dari jabatan pimpinan tinggi, administrator, terus fungsional, sampai guru dan kesehatan," ujar Khairudin kepada Korankaltim.
Dari keseluruhan jumlah ASN yang akan pensiun, sektor pendidikan menjadi yang paling mendominasi. "Paling banyak yang pensiun itu di guru," imbuhnya.
Saat ditanya mengenai langkah antisipasi berupa penarikan tenaga pengajar dari luar daerah untuk mengisi kekosongan formasi guru yang ditinggalkan, Khairudin menegaskan bahwa opsi tersebut tidak serta-merta bisa dilakukan. Menurutnya, mutasi guru antarwilayah harus tetap mempertimbangkan sistem zonasi dan efisiensi penempatan.
"Tidak bisa. Kalau kami tarik gurunya, nanti daerah asalnya juga hilang atau kurang dan guru kan juga harus berdasarkan zonasi asal, nanti masa rumahnya di Penajam, mengajar di Sepaku, kasihan," papar Khairudin.
Khairudin juga mengonfirmasi ada dua pejabat eselon II yang akan mengakhiri masa dinasnya. Berdasarkan data sementara yang dihimpun, kedua pejabat tersebut adalah Alimuddin dan Sodikin.
"Ada beberapa eselon II, ada dua orang. Alimuddin sama ini, Sodikin kayaknya. Cuma nanti saya nanya di bidang PPIK (Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian) lah untuk pastinya," tutup Khairudin.
Editor: Aspian Nur
Jumat, 26/06/2026
Ilustrasi ASN Pensiun. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER