Jumat, 26/06/2026

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman, TRC PPA Kaltim Kawal Penutupan Total

Jumat, 26/06/2026

TRC PPA saat melakukan aksi di depan Kanwil Kemenag Kaltim perihal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren pada Kamis (25/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman, TRC PPA Kaltim Kawal Penutupan Total

Jumat, 26/06/2026

logo

TRC PPA saat melakukan aksi di depan Kanwil Kemenag Kaltim perihal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren pada Kamis (25/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi mencabut nomor statistik dan izin operasional Pondok Pesantren Modern Ibadurrahman di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Keputusan ini keluar setelah Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Kamis (25/6/2026).

Dalam aksi yang digelar tersebut, TRC PPA Kaltim membawa 11 tuntutan, dengan fokus utama mendesak penutupan permanen Ponpes Ibadurrahman akibat rentetan kasus kekerasan seksual yang terbukti menimpa para santri dan santriwati.

Perwakilan Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa massa aksi sempat menolak keputusan awal Kemenag Kaltim. 

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1307 Tahun 2026 yang diterima Kemenag Kaltim pada 25 Juni 2026, pemerintah hanya mencabut izin ponpes, namun membiarkan proses belajar mengajar tetap berjalan.

“Kami langsung tidak menerima hal itu. Bagaimana bisa izinnya dicabut, tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan di sana. Kemenag awalnya bersikeras mempertahankan aktivitas guru dan santri lama, serta hanya menutup penerimaan santri baru tahun ini,” ujar Sudirman, Jumat (26/6/2026).

Pihak Kemenag  Kaltim sempat berdalih memikirkan nasib guru dan keberlangsungan pendidikan santri. Namun, TRC PPA Kaltim menekankan pemindahan santri dan pembiayaannya merupakan tanggung jawab penuh pemerintah tanpa membebani orang tua wali murid.

Ketegangan akhirnya mereda setelah Kemenag Kaltim dan TRC PPA menyepakati serta menandatangani pakta integritas atau komitmen bersama. Surat tersebut menyatakan tidak ada lagi proses pembelajaran untuk selama-lamanya di Ponpes Ibadurrahman.

Dokumen penting ini ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khalik dan lainnya. 

“Langkah ini kami selanjutnya adalah melakukan monitoring ketat untuk memastikan Kemenag benar-benar menghentikan total kegiatan di sana dan segera menyusun rencana pemindahan para santri ke ponpes lain,” lanjutnya.

Mengenai mantan pimpinan pondok pesantren yang menjadi terlapor kasus kekerasan seksual ini, TRC PPA menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Saat ini, Unit Renakta Polda Kaltim tengah melakukan penyelidikan secara maraton.

Sementara itu, para korban telah menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari dimintai keterangan, visum psikologi, asesmen sosial, hingga mendapatkan pendampingan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat. 

TRC PPA Kaltim juga terus mendampingi para korban dan baru-baru ini memfasilitasi pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi mereka.

Editor: Erwin

Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman, TRC PPA Kaltim Kawal Penutupan Total

Jumat, 26/06/2026

TRC PPA saat melakukan aksi di depan Kanwil Kemenag Kaltim perihal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santri di pondok pesantren pada Kamis (25/6/2026). (Dok.Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait