Jumat, 26/06/2026

Operasional Nordu Coffee Disorot, Pemkot Samarinda Pastikan Perizinan Berproses

Jumat, 26/06/2026

Jajaran Pemkot Samarinda saat melakukan pengecekan di Cafe Nordu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Disporapar Samarinda)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Operasional Nordu Coffee Disorot, Pemkot Samarinda Pastikan Perizinan Berproses

Jumat, 26/06/2026

logo

Jajaran Pemkot Samarinda saat melakukan pengecekan di Cafe Nordu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Disporapar Samarinda)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Operasional Nordu Coffee di Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda setelah diketahui sejumlah dokumen perizinan usaha, termasuk Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), masih dalam proses penyelesaian. 

Meski demikian, aktivitas usaha di kafe tersebut tetap berjalan normal dan ramai dikunjungi masyarakat.

Camat Samarinda Ulu, Sujono, mengatakan hingga kini pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan maupun pemberitahuan terkait perizinan operasional Nordu Coffee. 

Menurutnya, usaha berskala besar mengurus perizinan langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sehingga tidak lagi melalui kecamatan.

“Untuk usaha yang skalanya besar, proses perizinan biasanya langsung ditangani DPMPTSP. Sampai saat ini belum ada koordinasi atau laporan yang masuk ke kecamatan,” ujar Sujono, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan, kecamatan hanya berperan dalam pelayanan administrasi tertentu, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Karena itu, informasi mengenai status perizinan usaha berskala besar menjadi kewenangan instansi teknis terkait.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan hasil koordinasi menunjukkan masih ada sejumlah dokumen administrasi yang sedang dilengkapi, termasuk Andalalin sebagai salah satu persyaratan bagi usaha tertentu.

“Beberapa dokumen memang masih dalam proses penyelesaian, termasuk Andalalin yang menjadi salah satu persyaratan penting untuk usaha tertentu,” katanya.

Anis menegaskan Satpol PP belum dapat melakukan penindakan tanpa adanya rekomendasi dan kajian dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.

“Penertiban tidak bisa dilakukan secara sepihak. Harus ada dasar dan kajian dari dinas yang berwenang sesuai bidangnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelola Nordu Coffee telah menyampaikan bahwa proses pengurusan perizinan melalui OSS masih berjalan dan berkomitmen melengkapi seluruh persyaratan. 

“Prinsipnya pemerintah mendukung dunia usaha berkembang, tetapi seluruh proses administrasi dan perizinan harus tetap dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor: Erwin

Operasional Nordu Coffee Disorot, Pemkot Samarinda Pastikan Perizinan Berproses

Jumat, 26/06/2026

Jajaran Pemkot Samarinda saat melakukan pengecekan di Cafe Nordu beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Disporapar Samarinda)

Share

Berita Terkait