Jumat, 26/06/2026
Jumat, 26/06/2026
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Mustari. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Jumat, 26/06/2026

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Mustari. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengintensifkan penertiban reklame yang melanggar ketentuan.
Hingga kini, proses penertiban disebut telah mencapai sekitar 70 persen, dengan sasaran utama reklame rokok serta yang tidak memiliki izin.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham Mustari, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kegiatan penertiban yang dilakukan bersama sejumlah instansi terkait dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah sekitar 70 persen untuk reklame. Penertiban yang kami lakukan kemarin terutama menyasar reklame rokok dan reklame yang tidak berizin,” ujarnya Jumat (26/6/2026).
Meski sebagian besar telah ditertibkan, BPPDRD masih menemukan sejumlah reklame yang memerlukan tindak lanjut. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi untuk memperoleh data reklame yang masa berlaku izinnya telah berakhir.
Menurut Idham, pendataan reklame berizin kedaluwarsa menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi pelayanan perizinan. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam pelaksanaan penertiban tahap berikutnya.
Melalui langkah tersebut, BPPDRD berharap penyelenggaraan reklame di Kota Balikpapan dapat berlangsung lebih tertib. Selain itu, penertiban juga diharapkan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan perizinan sekaligus kewajiban membayar pajak daerah.
“Kami sedang meminta data hasil penyisiran reklame yang izinnya sudah habis. Datanya berada di dinas yang menangani perizinan,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Jumat, 26/06/2026
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham Mustari. (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER