Kamis, 05/03/2026

Kejari Samarinda Ajukan Banding Kasus Penembakan, Soroti Perbedaan Vonis dan Status Barang Bukti

Kamis, 05/03/2026

Suasana ruang persidangan dalam kasus penembakan di Crwon yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda Minggu lalu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejari Samarinda Ajukan Banding Kasus Penembakan, Soroti Perbedaan Vonis dan Status Barang Bukti

Kamis, 05/03/2026

logo

Suasana ruang persidangan dalam kasus penembakan di Crwon yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda Minggu lalu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Penulis: Adnan Abdul 

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan perkara dugaan penembakan yang terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Kota Samarinda pada Mei 2025 lalu. 

Upaya hukum tersebut diajukan terhadap seluruh 10 terdakwa yang sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda, Adib Fachri, menyampaikan bahwa keputusan banding diambil setelah pihaknya mencermati adanya sejumlah perbedaan antara tuntutan jaksa dan amar putusan pengadilan. Perbedaan itu tidak hanya terkait lamanya hukuman penjara, tetapi juga menyangkut status barang bukti.

“Kami mengajukan banding untuk semua terdakwa. Ada hal-hal yang menurut kami belum sesuai dengan tuntutan, baik dari sisi pidana maupun penetapan barang bukti,” ujar Adib, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut terdapat kendaraan yang dikembalikan kepada pihak tertentu, sementara dalam tuntutan sebelumnya jaksa meminta agar kendaraan itu dirampas untuk negara karena dinilai sebagai sarana terjadinya tindak pidana.

“Motor dan mobil yang digunakan dalam peristiwa itu semestinya dirampas, karena merupakan alat yang dipakai dalam kejahatan. Namun dalam putusan, ada yang justru dikembalikan,” jelasnya.

Adib memastikan, memori banding telah resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Samarinda dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.

Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman bervariasi kepada para terdakwa, mulai dari lima hingga 18 tahun penjara. Di antaranya, Julfian alias Ijul selaku eksekutor divonis 18 tahun, lebih rendah dari tuntutan 20 tahun. Sementara Aulia Rahim alias Kohim sebagai perencana dijatuhi hukuman 11 tahun dari tuntutan 20 tahun. Sejumlah terdakwa lain juga menerima vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kini, Kejari Samarinda menanti hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sebagai kelanjutan proses banding tersebut.


Editor: Erwin

Kejari Samarinda Ajukan Banding Kasus Penembakan, Soroti Perbedaan Vonis dan Status Barang Bukti

Kamis, 05/03/2026

Suasana ruang persidangan dalam kasus penembakan di Crwon yang di gelar di Pengadilan Negeri Samarinda Minggu lalu (Adnan Abdul/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait