Rabu, 01/06/2022
Rabu, 01/06/2022
Sebelum terjadi bentrok petugas Satpol PP dan pedagang, saat dilakukan penertiban. (Foto:Istimewa)
Rabu, 01/06/2022
Sebelum terjadi bentrok petugas Satpol PP dan pedagang, saat dilakukan penertiban. (Foto:Istimewa)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pada Rabu (25/5/2022) lalu terjadi gesekan antara pedagang dan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), saat akan dilakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) , di kawasan Jl Jelawat Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Di mana saat itu, ada beberapa warga yang mengayunkan balok serta senjata tajam (sajam) ke arah petugas, hingga akhirnya petugas petugas pun mundur untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.
Hingga akhirnya, kejadian itu pun dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan jika kasus tersebut telah diproses dan ada satu orang ditetapkan tersangka.
"Kan sudah jelas, tersangkanya sudah ada, satu orang saja, iya ibu-ibu yang membawa parang," singkatnya.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena saat ditanya terkait hal tersebut membenarkan jika ada seorang ibu yang membawa parang, telah ditetapkan tersangka.
"Identitasnya itu saya lupa, yang jelas itu ibu-ibu ya," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Sena menyebutkan pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Sajam dan pasal 212 KUHP karena melawan petugas.
"Untuk ancamannya itu diatas lima tahun kurungan, dan ini sudah ditahan di Polresta Samarinda," tandasnya.
Penulis:Nancy
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.