Minggu, 13/09/2026
Minggu, 13/09/2026
Keberadaan Pertamini di beberapa lokasi di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Minggu, 13/09/2026

Keberadaan Pertamini di beberapa lokasi di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
Penulis: Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser menyiapkan langkah penertiban terhadap usaha Pertamini atau pom mini yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Penertiban akan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser setelah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengenai aturan dan kewenangan penindakan.
Sebelumnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser menegaskan penggunaan peralatan Pertamini untuk menjual BBM, terutama BBM bersubsidi, tidak sesuai ketentuan.
Selain persoalan perizinan, penggunaan mesin Pertamini juga menjadi sorotan karena tidak melalui proses tera yang dapat memastikan ketepatan volume BBM yang diterima konsumen.
Kepala Satpol PP Paser, H. M. Guntur, mengatakan pihaknya siap melakukan penindakan apabila penggunaan Pertamini terbukti melanggar peraturan daerah maupun ketentuan yang berlaku.
“Kami bertindak untuk menegakkan Peraturan Daerah. Jika dalam permasalahan ini dinas terkait menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum atau Perda, tentu kami akan bertindak,” kata Guntur, Minggu (13/9/2026).
Lanjutnya, pihaknya belum langsung melakukan penertiban, masih perlu mempelajari mekanisme penindakan, termasuk kewenangan pemerintah daerah dalam menangani usaha Pertamini.
Pengalaman Kota Balikpapan yang lebih dahulu melakukan penertiban terhadap pom mini juga akan menjadi salah satu rujukan bagi Pemkab Paser.
“Kami membutuhkan beberapa referensi untuk bisa melaksanakan penertiban ini, sebab di dalamnya juga terdapat kewenangan pemerintah yang perlu menjadi perhatian,” jelasnya.
Diakuinya, penertiban bisa saja dilakukan, namun terdapat beberapa hal yang perlu juga menjadi pertimbangan. Sehingga dalam penertiban nantinya bisa dilaksanakan dengan kondusif.
“Ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian jika ingin menertibkan penggunaan Pertamini, maka dari itu kami juga masih harus berkoordinasi dengan beberapa pihak lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin
Minggu, 13/09/2026
Keberadaan Pertamini di beberapa lokasi di Kecamatan Tanah Grogot. (Foto: Dwi Cahyo/Korankaltim.com)
TERPOPULER