Sabtu, 24/02/2024
Sabtu, 24/02/2024
Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. (Foto : Istimewa)
Sabtu, 24/02/2024

Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. (Foto : Istimewa)
Penulis : Dwi Cahyo
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten Paser meninggal dunia setelah bertugas pada Pemilu Serentak 2024 tanggal 14 Februari 2024 pekan lalu.
Mereka yaitu AH, berusia 23 tahun, anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 56 Kelurahan Tanah Grogot yang meninggal dunia karena terjatuh dari jembatan Putri Petong. Sabtu (17/2/2025) akhir pekan lalu.
Satu lagi adalah MI, berusia 21 tahun anggota KPPS di TPS 7 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot yang wafat saat perjalanan menuju Samarinda untuk melanjutkan studi kuliahnya usai bertugas.
Sementara satu petugas Linmas yang meninggal dunia adalah A yang bertugas di TPS 06 Desa Batu Butok Kecamatan Muara Komam, meninggal saat melaksanakan tugas pengamanan di TPS.
Sebelumnya malam hari A masih melaksanakan tugas sebagai Linmas dan mengamankan tahapan penghitungan suara hingga Kamis (15/2/2024) pagi.
Sempat mengalami muntah-muntah, A tetap berusaha mengamankan TPS dan dibawa ke Puskesmas Batu Sopang, selanjutnya dirujuk ke RSUD Panglima Sebaya Paser sampai akhirnya meninggal dunia.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Abdul Qayyim Rasyid menyebutkan sebenarnya mereka sudah melakukan antisipasi diantaranya dengan memberikan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua telah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan," ucap Qayyim kepada Korankaltim.com Sabtu (24/2/2024).
Karena terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan itulah para petugas saat Pemilu 2024 yang meninggal dunia mendapatkan santunan. "Keluarga besar KPU Paser turut berbelasungkawa, semoga apa yang telah dilaksanakan dapat menjadi amal jariah," ucap Qayyim lagi.
Adapun santunan yang diberikan berupa uang sebesar Rp42 Juta per orang melalui Jaminan Kematian (JKm) yang diberikan kepada ahli waris. "Santunan yang diberikan tidak sebading dengan duka yang dialami keluarga, tapi kami berharap kepergian para allmarhum dapat menjadi amal jariah," harapnya.
KPU Paser sudah memberikan santunan tersebut kepada keluarga almarhum, masing-masing untuk ahli waris HA dan MI diberikan hari ini sementara untuk ahli waris A sudah lebih dulu diberikan pada Selasa (20/2/2024) lalu.
Untuk sejumlah petugas Pemilu 2024 yang sakit selama melaksanakan tugas telah didata, diverifikasi untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan mendapatkan bantuan.
Editor: Aspian Nur
Sabtu, 24/02/2024
Penyerahan Santunan kepada Ahli Waris Penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia. (Foto : Istimewa)
TERPOPULER