Rabu, 12/06/2024
Rabu, 12/06/2024
Pengungkapan kasus asusila pelecehan seksual dan pencabulan oleh oknum pengasuh Ponpes di Kutim. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Rabu, 12/06/2024
Pengungkapan kasus asusila pelecehan seksual dan pencabulan oleh oknum pengasuh Ponpes di Kutim. (Foto: Zulhamri/Korankaltim.com)
Penulis: Zulhamri
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengasuh sekaligus tenaga pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) di Kutai Timur (Kutim) akhirnya terungkap. Pelaku berinisial RK (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) telah mengamankan pelaku sembari mengumpulkan beberapa bukti dan meminta keterangan tersangka dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Dimitri Mahendra Kartika mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika salah seorang mantan santri datang berkunjung ke Ponpes.
Saat itu, mantan santri menemui salah seorang santri lalu iseng menanyakan kondisi dan situasi di dalam Ponpes tersebut yang berlokasi di KM 03 Desa Pinang Raya, Kecamatan Sangatta Selatan.
"Akhirnya salah satu santriwati merupakan korban (pelecehan) telah menceritakan apa yang dialaminya," beber mantan santri itu berdasarkan penuturan korban.
Korban mulai terbuka, apa yang dialaminya ternyata sudah ada kejadian sebelumnya. Atas dorongan dari rekannya tersebut hingga korban konsultasi ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim atas musibah yang menimpa dirinya.
"Akhirnya kasus tersebut mencuat setelah ada penuturan korban bahwa dirinya telah dilecehkan oleh pelaku RK," bebernya.
Diketahui, pelaku melakukan aksi biadap itu sejak 2014 silam dan terungkap ke publik pada awal Juni 2024 hingga pelaku di jemput oleh aparat gabungan TNI/Polri pada Rabu (5/6/2024) lalu.
Sebanyak tujuh orang menjadi korban perbuatan asusila atau pelecehan seksual tersebut. Lima orang merupakan anak di bawah umur dan dua lainnya kategori dewasa. "Para korban semua negatif hamil berdasarkan hasil pemeriksaan," imbuhnya.
Hingga saat ini aktivitas pembelajaran di Ponpes tersebut masih berjalan. Adapun sejumlah santri yang belajar di Ponpes tersebut berasal dari beberapa kecamatan seperti Bengalon, Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.
"Tersangka mangaku khilaf. Setelah ditelusuri ternyata sudah delapan bulan pisah ranjang dengan sang istri," pungkasnya.
Editor: Maruly Z
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.