Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya memberikan kenyamanan bagi konsumen, sehubungan ada beberapa aduan masyarakat terkait kurangnya takaran BBM yang dijual.
Pejabat Fungsional (Jafung) Pengawas Perdagangan Disperindag Kutim, Achmad Dony Ervyady mengatakan, pihaknya melakukan tera ulang atau pengujian kembali takaran pada alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan.
"Kami mengimbau pihak SPBU agar tidak melakukan kekeliruan dalam takaran BBM yang dijual," jelas dia saat dikonfirmasi pada Rabu (5/6/24) sore.
Sebelumnya, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Arfan turut merespon hal tersebut. Pasalnya, antrean di SPBU kerap menganggu para pejalan kaki hingga toko atau pedagang sekitar.
"Kendaraan mengantre hingga beberapa meter memakan (menggunakan) bahu jalan bahkan sampai memakan satu jalur jalan di sekitar SPBU," jelas dia.
Diketahui, Pemkab Kutim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang saat ini tengah proses perubahan. Dengan penertiban tersebut keamanan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya dapat terjaga.
"Perda Ketertiban umum harus ditegakkan agar rasa keamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas," pungkasnya.
Editor: Maruly Z