Ketua KPU Kutim, Siti Akhlis Muafin menyebutkan, saat ini pihaknya masih melengkapi badan Adhoc seperti pengukuhan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta melengkapi struktur penyelenggara sampai ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi masing-masing sekretariat tiap kecamatan itu sebanyak tiga orang. Dalam pelaksanaan setiap tahapan harus sejalan dan seirama, " jelas Akhlis saat ditemui pada Minggu (2/6/2024).
Disamping itu, pihaknya juga telah menyampaikan, pada pilkada 2024 akan dilakukan perampingan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan melakukan pemetaan TPS sesuai regulasi yang ada.
"Jadi dalam satu TPS maksimal 600 orang pemilih yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap)," jelasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan merekrut pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih (pantralih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan.
"Jadi untuk mengetahui jumlah TPS baru bisa dipastikan setelah proses coklit selesai," pungkasnya.
Editor: Maruly Z