Rabu, 24/06/2026

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Plasma Sawit, Dorong Solusi Adil bagi Masyarakat dan Perusahaan

Rabu, 24/06/2026

RDP difasilitasi DPRD mengurai persoalan sistem plasma pada PT JMS bersama masyarakat. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Plasma Sawit, Dorong Solusi Adil bagi Masyarakat dan Perusahaan

Rabu, 24/06/2026

logo

RDP difasilitasi DPRD mengurai persoalan sistem plasma pada PT JMS bersama masyarakat. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Penulis: Muhammad Heriansyah

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG  – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan pengembalian plasma, ganti rugi, dan pemanfaatan perkebunan kelapa sawit bersama PT Jaya Mandiri Sukses (JMS) berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (22/6/2026) lalu.

Dikonfirmasi korankaltim.com, Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan RDP ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar atas berbagai persoalan plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Perwakilan Forum Koperasi Kelam Lestari Herry menyampaikan sejumlah keluhan masyarakat terkait mekanisme pengelolaan plasma. Menurutnya, masyarakat masih mempertanyakan transparansi penetapan harga sawit, nilai kompensasi, serta minimnya keterlibatan anggota dalam proses pengambilan keputusan pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebelumnya.

“Kami berharap ada kompensasi yang adil dan keterlibatan yang lebih terbuka bagi seluruh anggota yang terdampak. Selama ini banyak pihak merasa tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat,” katanya.

Selain itu, forum juga mengusulkan agar segera dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) guna membahas berbagai persoalan yang dinilai belum menemukan titik terang.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kukar, Sarpin, menjelaskan bahwa pengurus koperasi pada prinsipnya hanya menjalankan keputusan yang telah disepakati dalam RAT dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil keputusan secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa perubahan keputusan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme RAT berikutnya atau RALB sesuai ketentuan yang berlaku. Sarpin juga mengingatkan bahwa praktik jual beli plasma tidak diperbolehkan apabila bertentangan dengan regulasi yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Forum Koperasi Kelam Lestari, Siti Amelia, menyoroti adanya dugaan transaksi plasma yang dilakukan di luar mekanisme resmi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi merugikan sejumlah pihak.

“Permasalahan utama yang perlu diselesaikan adalah dugaan praktik jual beli plasma di bawah tangan. Karena itu, kami meminta adanya kompensasi yang adil bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan forum lainnya, Agus, mengungkapkan masih banyak masyarakat yang mempertanyakan kejelasan status lahan plasma yang pernah mereka serahkan sejak tahun 2007. Ia juga meminta penjelasan mengenai data luas plasma yang dinilai mengalami perbedaan dengan data yang selama ini disampaikan kepada masyarakat.

Terpisah, Abdul Rasid menegaskan DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian persoalan tersebut secara objektif dan transparan. DPRD akan mendorong seluruh pihak untuk kembali membangun komunikasi dan dialog demi menemukan solusi terbaik.

“Kami berharap persoalan pengembalian plasma dapat segera diselesaikan sehingga keberadaan perkebunan plasma benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga merencanakan evaluasi melalui RAT pada akhir tahun nanti,” ujar Rasid.

Dari pihak perusahaan, Sudarman selaku perwakilan PT JMS menyampaikan bahwa perusahaan selama ini juga menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan plasma. Bahkan, sejumlah plasma yang bermasalah terpaksa dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan hukum dan administrasi.

“Kami berharap melalui RDP ini dapat ditemukan solusi bersama yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” ucapnya.

DPRD Kukar mendorong koperasi dan forum masyarakat untuk segera melakukan pertemuan lanjutan guna mencari titik temu atas berbagai persoalan yang ada.

Jika diperlukan, RAT ulang akan dilaksanakan dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang merasa belum terakomodasi dalam proses sebelumnya.

Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa perubahan keputusan RAT hanya dapat dilakukan melalui RAT berikutnya atau Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Selain itu, terdapat aspirasi masyarakat untuk mengevaluasi kembali nilai kompensasi dan harga plasma yang telah ditetapkan.

Forum juga meminta agar seluruh pihak yang terdampak, termasuk pembeli plasma, dilibatkan dalam pembahasan lanjutan. Koperasi, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sepakat bahwa dialog berkelanjutan menjadi langkah penting untuk menghasilkan solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak.

RDP tersebut juga menghasilkan kesepahaman bahwa evaluasi lanjutan perlu dilakukan terhadap harga plasma, mekanisme kompensasi, legalitas transaksi plasma, serta proses pengembalian lahan yang menjadi sumber persoalan.

“Melalui forum dialog ini, DPRD Kukar berharap penyelesaian sengketa plasma tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola perkebunan sawit yang transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Abdul Rasid. 

Editor: Aspian Nur

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Plasma Sawit, Dorong Solusi Adil bagi Masyarakat dan Perusahaan

Rabu, 24/06/2026

RDP difasilitasi DPRD mengurai persoalan sistem plasma pada PT JMS bersama masyarakat. (Foto: Heri/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait