Rabu, 24/06/2026
Rabu, 24/06/2026
Jaksa Kejari Bontang bersama para perwakilan instansi saat memusnahkan barang bukti perkara. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
Rabu, 24/06/2026

Jaksa Kejari Bontang bersama para perwakilan instansi saat memusnahkan barang bukti perkara. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
Penulis: Rahmadani
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memusnahkan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantornya pada Rabu (24/6/2026) pagi tadi, dihadiri langsung oleh Kajari Bontang, Beni Putra serta perwakilan instansi terkait lainnya seperti Lapas Kelas IIA, BNN dan Polres.
Beni Putra mengatakan pemusnahaan barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang telah melewati berbagai tahapan hingga putusan pengadilan.
"Kegiatan pada hari ini pada prinsipnya merupakan bagian akuntabilitas dari kegiatan penegakan hukum yang telah kami lakukan," kata Beni.
Pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat, untuk menghindari prasangka yang tidak berdasar.
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara dalam tenggat waktu April hingga Juni 2026, dengan rincian, narkotika sebanyak 36 perkara, Orang dan harta (Oharda) 11 perkara, perlindungan anak 2 perkara dan pidana umum lainnya 5 perkara.
Beberapa barang meliputi sabu-sabu 905,67 gram, Obat-obatan 116 butir, alat hisap sabu/bong 10 buah, Timbangan digital 7 buah, alat komunikasi 27 unit, Plastic klip 64 bundel, sedotan 53 buah, korek api 11 buah, Tas atau Dompet 10 buah, senjata tajam 4 buah, Celana/pakaian 35 buah, minuman keras 122 botol.
Sejauh ini dari banyaknya barang yang dimusnahkan, masih didominasi oleh narkotika. Barang haram tersebut secara hukum dilarang untuk beredar di tengah masyarakat. "Kedepannya kami juga masih akan melakukan dua kali pemusnahan barang bukti lagi ditahun ini," sebut Beni.
Editor: Aspian Nur
Rabu, 24/06/2026
Jaksa Kejari Bontang bersama para perwakilan instansi saat memusnahkan barang bukti perkara. (Foto: Rahmadani/Korankaltim.com)
TERPOPULER