Senin, 14/09/2026

Lima Raperda Inisiatif DPRD Kubar Disepakati, Masuk Tahap Pembahasan

Senin, 14/09/2026

Penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati tentang lima Raperda inisiatif DPRD Kubar dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Lima Raperda Inisiatif DPRD Kubar Disepakati, Masuk Tahap Pembahasan

Senin, 14/09/2026

logo

Penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati tentang lima Raperda inisiatif DPRD Kubar dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)

Penulis: Kusmas Riadi

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kutai Barat (Kubar) disepakati untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan setelah tiga fraksi menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Pemerintah Kabupaten Kubar dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kubar Sepe M dan dihadiri Wakil Bupati Kubar Nanang Adriani. Dalam rapat tersebut, tiga fraksi menyampaikan sikap terhadap lima Raperda yang sebelumnya mendapat tanggapan dari pemerintah daerah.

Lima Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penyelenggaraan Perikanan Air Tawar Berkelanjutan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kelembagaan Adat, serta Pemberlakuan Hukum Adat dalam Penyelesaian Perbuatan Perdata, Sosial dan Komunal.

Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Jelly Welma Katupaian. Fraksi ini menyatakan menerima pendapat Bupati terhadap kelima Raperda untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Fraksi PDI Perjuangan meminta pembahasan dilakukan secara cermat, terbuka dan harmonis dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, kebutuhan masyarakat serta kondisi di Kubar.

“Fraksi PDI Perjuangan menerima Pendapat Bupati Kutai Barat terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” demikian sikap Fraksi PDI Perjuangan.

Fraksi tersebut juga memberi perhatian khusus terhadap Raperda yang berkaitan dengan adat. Pengaturannya dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, sekaligus tetap menghormati nilai dan keberadaan kelembagaan adat di tengah masyarakat.

Berikutnya, Meni Debora menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra Demokrat Keadilan (F-GDK). Fraksi GDK menyatakan menerima dan menyambut baik tanggapan pemerintah daerah terhadap lima Raperda tersebut.

F-GDK mendorong agar pembahasan pada tahap berikutnya dilakukan secara terbuka, konstruktif dan komprehensif dengan melibatkan perangkat daerah terkait, tenaga ahli, masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.

Fraksi GDK menekankan agar Raperda yang nantinya ditetapkan tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap Raperda yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kutai Barat, bukan sekadar menjadi produk regulasi,” demikian penekanan Fraksi GDK.

Sementara itu, pandangan Fraksi Golongan Karya disampaikan Errye Sugyanto. Fraksi Golkar mengapresiasi dukungan pemerintah daerah untuk melanjutkan pembahasan lima Raperda.

Fraksi Golkar meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan arah pembangunan daerah. Fraksi juga mendorong agar pembahasan, sosialisasi dan konsultasi Raperda segera dijadwalkan.

Bagi Golkar, proses pembahasan perlu memperhatikan Raperda yang menjadi skala prioritas maupun yang masih membutuhkan pengkajian lebih mendalam. Aspirasi masyarakat juga dinilai penting agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan dengan baik.

Dengan sikap tersebut, lima Raperda inisiatif DPRD Kubar selanjutnya memasuki tahap pembahasan untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk dalam perizinan, perikanan air tawar, pelayanan publik serta kelembagaan dan hukum adat.

Editor: Erwin

Lima Raperda Inisiatif DPRD Kubar Disepakati, Masuk Tahap Pembahasan

Senin, 14/09/2026

Penyampaian tanggapan fraksi terhadap pendapat Bupati tentang lima Raperda inisiatif DPRD Kubar dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kubar (Adi/Korankaltim.com)

Share

Berita Terkait