Minggu, 13/09/2026
Minggu, 13/09/2026
Minggu, 13/09/2026

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Tiga ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bankaltimtara menilai mantan Kepala Cabang Tanjung Selor, RA, tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit.
Ketiga ahli tersebut yakni akuntan publik Dr. Rafly Amanda, ahli hukum acara pidana Riza Alifianto Kurniawan, dan ahli hukum perbankan Dr. Surach Winarni. Keterangan mereka disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (10/9/2026).
RA didakwa atas pemberian fasilitas kredit pada PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri, bagian dari 47 fasilitas Kredit Modal Kerja Kanwil Kaltara Cabang Tanjung Selor dan Nunukan periode 2022-2024 yang diklaim JPU merugikan negara total Rp208,3 miliar. Angka kerugian itu, berasal dari keseluruhan 47 fasilitas kredit yang diduga bermasalah
Akuntan publik, Dr. Rafly Amanda, yang hadir di persidangan menjawab sejumlah pertanyaan yang ditanyakan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam penjelasannya, Rafly menegaskan bahwa sebagai bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), tidak serta-merta membuat kredit yang disalurkan Bankaltimtara merupakan aset daerah, atau uang negara.
“Itu bukan uang negara itu utang bank kepada nasabah, yang wajib dikembalikan berapa pun keadaan bank. Karena itu, kalau bank rugi, itu belum tentu berarti negara yang rugi. Kredit macet karena usaha nasabah bangkrut atau kondisi ekonomi memburuk adalah risiko bisnis biasa yang terjadi di semua bank, dan sudah diantisipasi lewat cadangan kerugian. Ini beda dengan kerugian akibat kecurangan (suap, dokumen palsu, jaminan fiktif) baru yang terakhir ini yang berpotensi disebut merugikan negara, dan itu pun harus dibuktikan lebih dulu,” beber Rafly.
Selain itu, proses pemberian kredit kepada dua debitur perusahaan tersebut, atas analisanya sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur.
“Sebelum kredit ke PT Intimas Energi Utama dan PT Sandi Mulya Mandiri disetujui, ada proses berlapis cek dokumen, cek kelayakan usaha, cek jaminan, sampai keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai batas nilai kreditnya,” terangnya.
Selama proses dijalankan sesuai aturan internal bank, kata Rafly tanggung jawab terdapay pada keputusan bersama sesuai jenjang dan bukan otomatis kesalahan satu orang, terkecuali nantinya terbukti ada kesengajaan, suap, atau data yang dipalsukan.
Selain itu, angka kerugian negara yang secara simultan disampaikan di persidangan, sejatinya didasarkan tidak pada penghitungan yang tepat.
Rafly menjelaskan, angka utang yang belum terbayar atau baki debet pada satu titik waktu belum dapat dianggap sebagai kerugian final. Menurutnya, bank masih memiliki sejumlah upaya untuk memulihkan kredit, seperti melakukan penagihan, menjual jaminan atau agunan, mengajukan klaim asuransi, serta menggunakan dana cadangan yang telah disiapkan untuk menutup risiko kredit macet.
Karena itu, ia menilai penghitungan kerugian yang hanya didasarkan pada nilai utang macet tanpa memperhitungkan potensi pemulihan tersebut dapat menghasilkan angka yang lebih besar daripada kerugian sebenarnya.
“Justru kalau bank masih terus menagih dan mengambil jaminan di tengah proses hukum, itu tanda bank beritikad baik, bukan tanda kredit fiktif,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurut Rafly kewenangan menetapkan kerugian negara seharusnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini didasarkan kepada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 28/PUU-XXIV/2026 (Februari 2026) menegaskan bahwa hanya BPK yang berwenang menetapkan angka resmi kerugian negara.
Di tempat terpisah, hadir secara daring, Ahli hukum acara pidana Universitas Airlangga, Riza Alifianto Kurniawan, menegaskan sisi pidana dari kasus tersebut.
Riza bilang, apa yang menimpa RA, sebagai Kepala Cabang Bankaltimtara Tanjung Selor, dalam proses pemberian fasilitas kredit tidak memenuhi unsur pidana.
“Tidak adanya keuntungan itu jadi indikasi tidak memenuhi unsur mens rea dan actus reus. Kalau keduanya tidak dapat dibuktikan, pelaku tidak dapat dipidana.” Ungkap Riza.
Salah satu indikator yang dapat digunakan, kata Riza adalah unsur kesengajaan. Korupsi, lanjut Riza harus dilakukan secara sengaja.
“Indikator sengaja itu pelaku menghendaki, dan memiliki tujuan. Kalau ada dua itu berarti sengaja,” jelasnya.
Riza, menegaskan beban pembuktian ketika adanya tuduhan perbuatan melawan hukum, sementara proses yang dijalankan sesuai dengan prosedur adalah ada di negara atau dalam hal ini aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti tidak dihadirkannya dua debitur yang diberi fasilitas oleh terdakwa RA, yang disebut bermasalah.
“Kalau ada kredit fiktif berarti harus ada debitur dihadirkan, karena ada kemungkinan menjadi tersangka juga. Seharusnya diarahkan ke pendekatan administratif bukan sanksi pidana,” katanya.
Senada, ahli hukum perbankan yang juga mantan bankir BUMN berpengalaman 30 tahun, Dr. Surach Winarni, yang hadir secara daring menegaskan juga menyebut selama semua SOP dilakukan, maka pegawai atau pejabat bank, tidak dapat dipidana.
“Selama pegawai sudah menjalankan SOP sesuai prosedur, tidak mendapatkan keuntungan, dan tidak menerima uang, serta tidak melakukan perbuatan melawan hukum, maka pejabat bank tidak bisa dipidana,” jelasnya.
Sebagaimana yang disampaikan akuntan publik sebelumnya, Surach juga menegaskan kredit yang diberikan bank, bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK), bukan uang negara, meskipun bank berstatus BUMD atau BUMN.
“Kredit rekayasa itu sudah pasti macet. Debitur ini sejak awal memang sudah berniat merampok bank. Harusnya debitur ini dihadirkan untuk bertanggung jawab,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 13/09/2026
TERPOPULER