Sabtu, 05/09/2026

‎Empat Personel Polres Mahulu Kena PTDH, Tiga Terkait Narkoba, Masih Boleh Banding

Sabtu, 05/09/2026

‎Sidang kode etik terhadap empat personel Polres Mahakam Ulu yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (4/9/2026). (Foto: Humas Polres Mahulu).

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

‎Empat Personel Polres Mahulu Kena PTDH, Tiga Terkait Narkoba, Masih Boleh Banding

Sabtu, 05/09/2026

logo

‎Sidang kode etik terhadap empat personel Polres Mahakam Ulu yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (4/9/2026). (Foto: Humas Polres Mahulu).

‎Penulis: Julika Hengin

KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Empat personel polisi dariPolres Mahakam Ulu (Mahulu) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

‎Putusan tersebut diberikan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar Polres Mahulu pada Jumat (4/9/2026) kemarin. 

‎Kapolres Mahulu AKBP Roni Wijaya mengatakan, sidang kode etik tersebut digelar terhadap empat personel yang masing-masing terlibat dalam pelanggaran berbeda.

‎Tiga personel menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba sementara satu personel lainnya terkait pelanggaran disiplin berupa desersi.

‎“Empat personel yang menjalani sidang kode etik tersebut terdiri dari tiga personel terkait penyalahgunaan narkoba dan satu personel terkait pelanggaran disiplin berupa desersi,” kata Roni dalam rilis kepada Korankaltim.com, Sabtu (5/9/2026) hari ini. 

‎Keempat personel tersebut masing-masing berinisial DA, MI, RO dan FS.

‎Sidang kode etik dipimpin oleh Wakapolres Mahulu bersama Kabag Ops dan Kabag SDM. Setelah melalui proses persidangan, keempat personel tersebut dijatuhi putusan PTDH atau diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

‎Putusan tersebut masih memberikan ruang bagi personel yang dijatuhi PTDH untuk mengajukan upaya banding sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

‎“Untuk personel yang dipecat tidak hormat diberikan kesempatan tiga hari untuk proses banding,” ujarnya.

‎Kesempatan banding tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang diberikan kepada personel yang menerima putusan sidang kode etik. Selama masa tersebut, yang bersangkutan dapat menggunakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Dengan adanya putusan tersebut, Polres Mahulu menegaskan proses penegakan kode etik tetap dilakukan terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran disiplin.

Editor: Aspian Nur

‎Empat Personel Polres Mahulu Kena PTDH, Tiga Terkait Narkoba, Masih Boleh Banding

Sabtu, 05/09/2026

‎Sidang kode etik terhadap empat personel Polres Mahakam Ulu yang berujung pada putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Jumat (4/9/2026). (Foto: Humas Polres Mahulu).

Share

Berita Terkait