Senin, 11/12/2023
Senin, 11/12/2023
Pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Kamis, (23/11/2023) lalu dalam pemilihan kepala adat kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). (Foto: Julika Hengin/Korankaltim.com)
Senin, 11/12/2023

Pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Kamis, (23/11/2023) lalu dalam pemilihan kepala adat kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). (Foto: Julika Hengin/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Meski sudah dilakukan secara modern, nyatanya pemilihan kepala kampung adat yang digelar di setiap kampung di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dinilai Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun kurang tepat.
Menurut Avun, dalam pemilihan kepala adat seharusnya ada seorang tokoh yang betul-betul paham dalam hal adat istiadat sehingga seharusnya tidak menggunakan visi dan misi serta pemungutan suara dari warga desa itu sendiri.
“Saya sangat prihatin saat ini bagaimana tatanan adat yang ada. Mohon maaf para kepala adat yang sudah terpilih dalam pemilihan,” ujar Avun dalam sambutan di acara pembukaan Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Senin (11/12/2023) pagi tadi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) itu menyebut dirinya tidak menyalahkan pihak-pihak yang mengikuti dalam pemilihan tersebut melainkan tata cara pelaksanaan pemilih kepala adat yang dia soroti karena sistem pemilihan yang dilakukan justru terkesan tidak lazim.
“Biasanya kepala adat tadi dipilih melalui musyawarah dan mufakat, disini ditulis musyawarah dan mufakat. Bukan pemilihan demokrasi,” ucap Avun sambil menunjuk teks sambutan.
Karena itu Avun menyebut sistem pemilihan ini layaknya dilakukan untuk pemilihan presiden, gubernur, kepala daerah, maupun petinggi dan Badan Pengurus Kampung (BPK) padahal pemilihan kepala adat seharusnya melalui mufakat dan musyawarah yang pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh orang-orang yang paham adat istiadat dan seorang itu ditunjuk untuk menjadi kepala adat.
Tujuan ditunjuk menjadi kepala adat karena dianggap sebagai tokoh yang memiliki kharisma, keteladanan, bisa memimpin, bisa dianut dan mempunyai pengetahuan tentang tatanan adat khususnya adat Dayak di etnis masing-masing.
“Tidak mungkin orang Dayak Kenyah dipimpin oleh orang Dayak Bahaw dan sebaliknya, lebih fatal lagi kalau bukan Dayak” sebutnya.
Kepala adat tidak harus yang berasal dari pendidikan tinggi melainkan yang berpengalaman di bidang adat, sehingga dia menganggap jika orang tersebut memiliki pendidikan tinggi namun tidak paham akan adat maka akan melanggar aturan adat yang sudah diturunkan oleh leluhur.
“Nanti yang ada ngaping uma (pembersihan) terus, karena sering berbuat salah tidak membuat tatanan yang sesuai dengan leluhur,” tutup Avun.
Editor: Aspian Nur
Senin, 11/12/2023
Pelaksanaan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Kamis, (23/11/2023) lalu dalam pemilihan kepala adat kampung Ujoh Bilang Kecamatan Long Bagun Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). (Foto: Julika Hengin/Korankaltim.com)
TERPOPULER