Minggu, 28/06/2026
Minggu, 28/06/2026
Kasi Penjagaan, Penyidikan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Capt. Sahrun. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Minggu, 28/06/2026

Kasi Penjagaan, Penyidikan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Capt. Sahrun. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda berikan sanksi administratif kepada perusahaan keagenan dan nakhoda TB Biak II/BG Garuda Coal VI menyusul insiden tongkang batu bara yang menyerempet tongkang proyek di kawasan Teras Samarinda pada Minggu (21/6/2026).
Sanksi diberikan setelah hasil investigasi menyimpulkan insiden dipicu oleh kesalahan manuver saat melintasi alur sempit Sungai Mahakam.
Kasi Penjagaan, Penyidikan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Capt. Sahrun mengatakan, pemeriksaan menunjukkan nakhoda berupaya mendahului kapal lain setelah melewati kolong jembatan. Namun derasnya arus sungai dan sempitnya alur pelayaran membuat kapal kehilangan kendali.
“Rupanya nakhoda mau melambung kapal yang ada di depan. Namun, karena kondisi alur yang sempit ditambah arus sungai yang cukup deras, kapal diduga lepas kendali. Akibatnya, tongkang batu bara yang ditarik mengambil posisi terlalu ke kiri hingga menyerempet tongkang Soluna 9 yang sedang bersandar untuk perbaikan pipa PDAM,” ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Sebelum benturan terjadi, tongkang Garuda Coal VI sempat hanyut mendekati kawasan Teras Samarinda tanpa pendampingan tugboat pada posisi yang memadai.
Beruntung, kapal-kapal di sekitar lokasi segera melakukan manuver untuk mendorong tongkang menjauh sehingga kerusakan yang lebih besar dapat dihindari.
Sebagai tindak lanjut, KSOP membekukan sementara Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) milik perusahaan keagenan kapal.
“Kami berikan sanksi berupa pembekuan sementara PMKU kepada perusahaan keagenan kapal tersebut,” tegasnya.
Selain itu, nakhoda kapal dijatuhi Surat Peringatan Ketiga (SP3) atau teguran terakhir. Apabila kembali melakukan pelanggaran serupa, lisensi atau buku pelaut yang bersangkutan terancam dicabut.
KSOP juga telah memeriksa empat kru inti kapal dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan pelayaran dan nakhoda agar mematuhi P2TL, khususnya saat melintasi alur sempit Sungai Mahakam, demi menjaga keselamatan pelayaran dan mencegah insiden serupa,” tutupnya.
Editor: Erwin
Minggu, 28/06/2026
Kasi Penjagaan, Penyidikan dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Capt. Sahrun. (Foto: Adnan Abdul/Korankaltim.com)
TERPOPULER