Minggu, 28/06/2026
Minggu, 28/06/2026
Barang bukti sabu seberat 0,71 gram yang diamankan dari tangan pelaku berinisial SE dan MR. (Foto: Dok.Humas Polres Berau)
Minggu, 28/06/2026

Barang bukti sabu seberat 0,71 gram yang diamankan dari tangan pelaku berinisial SE dan MR. (Foto: Dok.Humas Polres Berau)
Penulis: Indri
KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB – Peredaran narkotika di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap dugaan jaringan pengedar sabu di Kecamatan Sambaliung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari penangkapan dua pria berinisial SE (32) dan MR (28), polisi kini mengembangkan penyelidikan untuk memburu seorang pemasok yang diduga menjadi sumber barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan warga.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Anggota kami berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti sabu siap edar,” ujarnya.
Setelah melakukan pengintaian, tim Opsnal Satresnarkoba menggerebek lokasi dan menggeledah badan, rumah, serta kendaraan milik kedua pelaku dengan disaksikan warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan terhadap SE, polisi menemukan lima bungkus sedang berisi narkotika jenis sabu, satu plastik klip bekas sabu, satu unit timbangan digital, dua sendok sabu, kotak rokok, tas samping, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari MR diamankan satu unit telepon seluler yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi transaksi.
AKP Agus Priyanto menyebut total barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 0,71 gram. “Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil kami sita mencapai 0,71 gram,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN.
Berdasarkan pengakuan itu, Satresnarkoba Polres Berau kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan AN yang diduga berperan sebagai pemasok.
Polisi menilai pengungkapan kasus ini tidak hanya menghentikan peredaran sabu di tingkat pengedar, tetapi juga membuka peluang membongkar mata rantai distribusi narkotika yang lebih luas di wilayah Berau.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Editor: Erwin
Minggu, 28/06/2026
Barang bukti sabu seberat 0,71 gram yang diamankan dari tangan pelaku berinisial SE dan MR. (Foto: Dok.Humas Polres Berau)
TERPOPULER