Minggu, 28/06/2026

Berkat Laporan Warga, Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran 20 Poket Sabu

Minggu, 28/06/2026

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Istiqomah Prima, Desa Sangatta Utara. (Foto: Ho Polres Kutim)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Berkat Laporan Warga, Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran 20 Poket Sabu

Minggu, 28/06/2026

logo

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Istiqomah Prima, Desa Sangatta Utara. (Foto: Ho Polres Kutim)

Penulis: Zulhamri

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Sangatta Utara kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. 

Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (27/6/2026), polisi mengamankan dua pria berinisial AR (25) dan RS (36) di kawasan Jalan Istiqomah Prima, RT 07, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Kapolsek Sangatta Utara IPTU Bambang Eko RR mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (28/6/2026).

Petugas yang melakukan pengintaian mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan sebuah bungkus rokok yang disembunyikan di semak-semak.

“Di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 20 poket plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam, dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sangatta Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.

Editor: Erwin

Berkat Laporan Warga, Polsek Sangatta Utara Ungkap Peredaran 20 Poket Sabu

Minggu, 28/06/2026

Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Istiqomah Prima, Desa Sangatta Utara. (Foto: Ho Polres Kutim)

Share

Berita Terkait