Dalam kegiatan tersebut, Muhammad Nasir mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Sosialisasi diikuti sekitar 300 peserta yang hadir dalam dua kali pertemuan.
Menurut Muhammad Nasir, keberadaan perda tersebut menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran kolektif bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat.
“Belakangan ini kita masih melihat kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di berbagai daerah. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama, karena perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara itu menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek perlindungan, mulai dari pemenuhan hak, pencegahan kekerasan, penanganan korban, hingga peran pemerintah daerah dalam menyediakan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
Ia menilai, upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yakni keluarga. Pola pengasuhan yang baik, pendidikan karakter, serta penanaman nilai agama dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan rumah tangga.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat atau lembaga tertentu. Keluarga adalah benteng pertama. Dari rumah tangga yang sehat dan harmonis akan lahir anak-anak yang tumbuh dengan rasa aman, memiliki kepercayaan diri, dan siap menjadi generasi penerus daerah,” katanya.
Muhammad Nasir juga mendorong masyarakat agar memiliki keberanian untuk melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, kepedulian sosial menjadi bagian penting dalam memutus rantai kekerasan yang selama ini kerap tidak terungkap.
Selain penyampaian materi, kegiatan sosialisasi diisi dengan sesi dialog interaktif. Sejumlah peserta menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, di antaranya perlindungan anak, pendidikan keluarga, hingga upaya menekan angka pernikahan usia dini.
Melalui sosialisasi tersebut, Muhammad Nasir berharap masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 1 Tahun 2021 dan mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan perempuan serta anak.
“Ketika perempuan memperoleh ruang yang aman dan anak-anak dapat tumbuh serta berkembang secara optimal, maka kita sesungguhnya sedang menyiapkan pembangunan Kalimantan Utara yang lebih berkualitas pada masa mendatang,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin