Senin, 29/06/2026
Senin, 29/06/2026
Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil I Tarakan, Supa’ad Hadianto. (Foto: Istimewa)
Senin, 29/06/2026

Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil I Tarakan, Supa’ad Hadianto. (Foto: Istimewa)
KORANKALTIM.COM, TARAKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) daerah pemilihan (Dapil) I Tarakan, Supa’ad Hadianto, kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan pembangunan daerah yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPRD.
Supa’ad Hadianto mengatakan, sosialisasi perda tidak hanya bertujuan menyampaikan substansi regulasi, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan.
“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pembangunan daerah serta mendorong partisipasi aktif dalam mengawal pelaksanaan program demi terwujudnya Kalimantan Utara yang semakin maju dan sejahtera,” ujarnya, pada pekan ini.
Menurut politisi yang mewakili Dapil I Tarakan itu, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pelaksanaan program yang dibiayai melalui APBD berjalan sesuai kebutuhan dan memberikan manfaat.
“Lewat Sosperda, masyarakat bisa memahami arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus berperan dalam proses pengawasan, jadi program-program pemerintah dapat terlaksana secara tepat,” pungkasnya. (Adv)
Editor: Erwin
Senin, 29/06/2026
Suasana Kegiatan Sosperda yang dilaksanakan Anggota DPRD Kaltara dapil I Tarakan, Supa’ad Hadianto. (Foto: Istimewa)
TERPOPULER