Senin, 29/06/2026

DPRD Kaltara Minta WPR Tetap Dikelola Masyarakat, Bukan Cukong

Senin, 29/06/2026

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Kaltara Minta WPR Tetap Dikelola Masyarakat, Bukan Cukong

Senin, 29/06/2026

logo

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)

KORANKALTIM.COM, TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya fokus mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), tetapi juga memastikan pengelolaannya tetap berada di tangan masyarakat. 

Pengawasan harus mencegah masuknya cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan nama warga demi menguasai kawasan pertambangan rakyat.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Adinata Kusuma, mengatakan tujuan utama pembentukan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola sumber daya mineral secara legal. 

Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengawal proses pengusulan hingga penerbitan izin agar tidak terjadi penyimpangan.

“Jangan sampai wilayah yang memang diperuntukkan bagi masyarakat justru dikuasai pemodal besar melalui berbagai modus. Negara harus hadir agar masyarakat menjadi pemegang izin yang sah dan memperoleh manfaat langsung dari kegiatan pertambangan,” ujar Adinata, Rabu (24/6/2026).

Menurut Adinata, regulasi telah mengatur batas maksimal luas lahan yang dapat dikelola dalam skema WPR, baik oleh perseorangan maupun koperasi. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar tujuan pemberdayaan masyarakat tidak bergeser.

Selain pengawasan, ia mendorong pemerintah daerah mulai membentuk koperasi yang mewadahi para penambang tradisional. Keberadaan koperasi dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan masyarakat sebelum izin WPR diterbitkan oleh Kementerian ESDM.

“Dengan koperasi, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat, memperoleh akses pembiayaan yang legal, sekaligus mendapatkan pembinaan dalam menerapkan Good Mining Practice. Ini menjadi langkah agar penambang tidak terus bergantung kepada para pemodal,” tutupnya. (Adv)

Editor: Erwin

DPRD Kaltara Minta WPR Tetap Dikelola Masyarakat, Bukan Cukong

Senin, 29/06/2026

Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Adinata Kusuma. (Foto: Istimewa)

Share

Berita Terkait