Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Utara (Kaltara), Adinata Kusuma, mengatakan tujuan utama pembentukan WPR adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat mengelola sumber daya mineral secara legal.
Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta mengawal proses pengusulan hingga penerbitan izin agar tidak terjadi penyimpangan.
“Jangan sampai wilayah yang memang diperuntukkan bagi masyarakat justru dikuasai pemodal besar melalui berbagai modus. Negara harus hadir agar masyarakat menjadi pemegang izin yang sah dan memperoleh manfaat langsung dari kegiatan pertambangan,” ujar Adinata, Rabu (24/6/2026).
Menurut Adinata, regulasi telah mengatur batas maksimal luas lahan yang dapat dikelola dalam skema WPR, baik oleh perseorangan maupun koperasi. Ketentuan tersebut harus diterapkan secara konsisten agar tujuan pemberdayaan masyarakat tidak bergeser.
Selain pengawasan, ia mendorong pemerintah daerah mulai membentuk koperasi yang mewadahi para penambang tradisional. Keberadaan koperasi dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan masyarakat sebelum izin WPR diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
“Dengan koperasi, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat, memperoleh akses pembiayaan yang legal, sekaligus mendapatkan pembinaan dalam menerapkan Good Mining Practice. Ini menjadi langkah agar penambang tidak terus bergantung kepada para pemodal,” tutupnya. (Adv)
Editor: Erwin